Hukum  

KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan

Foto : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan pada Senin, 25 Mei 2026, di Kantor KPPU Jakarta, (sumber : Humas KPPU-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA –  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan pada Senin, 25 Mei 2026, di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dilakukan untuk memeriksa dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai kewajiban notifikasi transaksi pengambilalihan saham.

Sidang perdana tersebut beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung LDP. Persidangan dipimpin Anggota KPPU Budi Joyo Santoso selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.

Perkara bermula dari transaksi pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan pada 2024. Dalam transaksi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengakuisisi 99,68 persen saham PT Swift Logistic Solutions dengan nilai transaksi sebesar Rp4,9 miliar.

Kedua perusahaan bergerak di sektor logistik. Pengambilalihan saham dilakukan dengan tujuan meningkatkan kompetisi serta mendorong inovasi dan efisiensi pada layanan pemenuhan pesanan (fulfillment services) di sektor e-commerce.

Transaksi akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada 19 Juni 2024. Berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU atas transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis.

Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Berpotensi Mengakibatkan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, PT Semangat Logistik Andalan seharusnya menyampaikan pemberitahuan akuisisi paling lambat pada 30 Juli 2024. Namun, dokumen notifikasi dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024. Atas dasar itu, Investigator menduga terdapat keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham selama empat hari kerja.

Setelah mendengarkan pemaparan LDP dan melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan lanjutan pada 8 Juni 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran serta pemeriksaan alat bukti pendukung tanggapan Terlapor. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *