Hukum  

Sidang AC AUX Berlanjut Tanpa Kehadiran Saksi, Keterangan BAP Diakui Majelis

Foto : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam distribusi dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia, Selasa, 28 April 2026, di Jakarta, (sumber : KPPU).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam distribusi dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia, Selasa, 28 April 2026, di Jakarta.

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando bersama Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Investigator, namun seluruh saksi yang dijadwalkan tidak hadir.

Dalam persidangan tersebut, terdapat empat saksi yang telah dipanggil. Dua saksi merupakan panggilan pertama dan kedua, sementara dua lainnya telah dipanggil hingga tiga kali.

Ketidakhadiran saksi dalam sidang tetap mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dipersamakan dengan keterangan di hadapan Majelis Komisi apabila saksi tidak hadir setelah pemanggilan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Investigator mengajukan BAP dari dua saksi yang telah dipanggil untuk ketiga kalinya sebagai alat bukti dalam persidangan.

Kedua saksi dimaksud adalah Andy Arif Widjaja, Direktur PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), dan Kim Chung, pemilik Toko Tiga Putra Cerdas.

Dalam persidangan, Investigator membacakan pokok-pokok keterangan dari BAP kedua saksi tersebut. Setelah melalui proses pembacaan, Majelis Komisi menyatakan menerima dokumen tersebut sebagai bagian dari alat bukti yang sah dalam perkara.

Informasi lanjutan terkait persidangan ini dapat diakses melalui laman resmi KPPU. (HUMAS)

Penulis: Humas KPPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *