Tren Cover Lagu di Media Sosial Meningkat, Kreator Wajib Paham Aturan Hak Cipta

Foto : (ilustrasi)

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Fenomena mengunggah video cover lagu di platform digital seperti YouTube dan TikTok kian marak di kalangan generasi muda Indonesia. Selain menjadi sarana ekspresi, aktivitas ini juga membuka peluang monetisasi yang menjanjikan. Namun, di balik tren tersebut, masih banyak kreator yang belum memahami batasan hukum terkait hak cipta.

Secara hukum, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menerangkan bahwa menyanyikan ulang lagu milik orang lain tidak sekadar aktivitas kreatif biasa. Setiap lagu dilindungi oleh hak eksklusif pencipta, baik atas lirik maupun melodi. Oleh karena itu, penggunaan karya cipta terutama untuk tujuan komersial memerlukan izin dari pemilik hak.

“Pada prinsipnya, setiap orang yang menggunakan karya cipta lagu atau musik secara komersial harus mendapatkan izin. Dalam konteks cover lagu di media sosial, terdapat hak ekonomi yang terlibat, terutama jika konten tersebut menghasilkan pendapatan,” ujarnya pada 21 April 2026 di Jakarta.

Lebih lanjut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kementerian Hukum Agung Damarsasongko menegaskan bahwa setiap penggunaan lagu untuk kepentingan komersial wajib mendapatkan persetujuan dari pencipta atau pemegang hak cipta. Agung menjelaskan bahwa dalam dunia musik terdapat dua jenis hak utama, yaitu hak atas komposisi (lirik dan melodi) serta hak atas rekaman suara. Dalam praktik cover lagu, kreator umumnya menggunakan hak atas komposisi.

“Pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi. Hak moral mengharuskan pencantuman nama pencipta, sedangkan hak ekonomi berkaitan dengan imbalan atas penggunaan karya. Untuk itu, penggunaan lagu secara ideal dilakukan melalui mekanisme lisensi, baik langsung kepada pencipta maupun melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” jelas Agung.

Di sisi lain, platform digital seperti YouTube telah dilengkapi sistem Content ID yang mampu mendeteksi penggunaan karya berhak cipta dan secara otomatis mengalihkan pendapatan kepada pemilik hak. Meski demikian, Agung mengingatkan bahwa keberadaan sistem tersebut tidak serta-merta membebaskan kreator dari kewajiban hukum.

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti mengklaim lagu sebagai ciptaan sendiri atau menggunakan konten cover untuk kepentingan komersial, seperti iklan atau endorsement, tanpa izin khusus tetap berpotensi menimbulkan sengketa hukum. Untuk itu, masyarakat yang ingin mengunggah lagu cover, disarankan untuk selalu mencantumkan kredit pencipta, memanfaatkan fitur musik resmi yang tersedia di platform, serta memahami ketentuan penggunaan yang berlaku.

Sebagai upaya membangun ekosistem kreatif yang sehat, DJKI terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual. Kreator cover diharapkan tetap dapat berkarya secara produktif, sekaligus menghormati hak-hak pencipta. (*)

Penulis: Humas Ditjen KI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *