149 Tersangka Dari 114 Kasus Narkoba di Paparkan Polda Sumut

Foto : Polda Sumatera Utara gelar konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika. (doc. Istimewa).

Cakrawalaasia.news, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) gelar konferensi Pers terkait penanganan kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Konferensi Pers itu digelar di halaman parkir Unit Direktorat Narkotika kantor Polda Sumut  Jalan S.M Raj, kota Medan, Kamis (11/9/2025).

Poda Sumut, melalui Kepala Bidang Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan didampingi Wakil Direktorat Reserse Narkotika AKBP Diari Astetika dan sejumlah Kasubdit mengutarakan, per 1 Juli sampai 10 September 2025, ada 149 Tersangka dari 114 kasus yang diungkap.

Kombes Ferry mengatakan, pengungkapan 114 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya tersebut, ada dari pihaknya dan beberapa Polres jajaran Polda Sumut.

“Selama periode ini, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan estimasi menyelamatkan 125.164 jiwa dan nilai ekonomi mencapai Rp.30,4 miliar. Tentu ini menjadi atensi kami untuk terus konsisten, konsekuen, dan kontinyu dalam menindak peredaran gelap narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” kata Kombes Ferry.

Dari 114 kasus yang terungkap, pihaknya menyita barang bukti narkotika berupa 44 gram ganja, 5,5 butir Happy Five, 1.577 butir pil ekstasi dan 23,6 kg sabu.

Kombes Ferry juga menyampaikan, jika masyarakat tada mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayah/lingkungan tempat tinggal (aktifitas yang dicurigai), jangan takut untuk melaporkannya.

“Jangan ragu untuk melapor. Kami pastikan akan ditindaklanjuti informasinya,”ucap Kombes Ferry.

Sedikit diperinci AKBP Diari Astetika, selama pengungkapan bersama Polres jajaran Polda Sumut, berbagai bentuk modus perjalanan perdagangan bisnis barang haram tersebut beredar.

Ada melalui jalur perairan, darat, loket di pemukiman umum, tempat hiburan malam, kost-kost-an atau rumah kontrakan.

“Ada modus baru, penyimpanan ditempat pemakaman,”katanya.

Polda Sumut mengimbau, sinergitas aparat penegak hukum bersama masyarakat, dapat mempersempit ruang gerak bandar narkoba.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *