Pemerintah Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Foto : Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, pada 7 s.d 10 April 2026, (sumber : Ditjen KI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan penyesuaian kebijakan layanan kekayaan intelektual (KI) dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, pada 7 s.d 10 April 2026 ini menjadi bagian dari langkah DJKI sebelum pelaksanaan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Kepala Bagian Keuangan DJKI R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W menegaskan bahwa pembahasan teknis yang dilakukan menjadi tahapan krusial sebelum uji publik dilaksanakan.

“Dalam dua hari ini kita mematangkan baik matriks maupun batang tubuh yang nanti akan kita sajikan di dalam uji publik. Diharapkan seluruh persiapan dapat diselesaikan sebaik-baiknya sebelum pelaksanaan uji publik yang akan diselenggarakan pada Kamis, 9 April 2026 mendatang,” ujar Andika.

FGD ini menjadi forum strategis untuk menyempurnakan substansi matriks dan batang tubuh rancangan perubahan peraturan pemerintah sebelum disampaikan kepada publik. Seluruh proses pembahasan diarahkan untuk memastikan penyesuaian tarif PNBP tetap sejalan dengan peningkatan kualitas layanan serta penguatan sistem pelindungan KI nasional.

Pembahasan teknis melibatkan Tim Teknis DJKI bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Biro Keuangan Kementerian Hukum, serta Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum. Kolaborasi lintas unit ini dilakukan untuk memastikan perubahan jenis dan tarif PNBP memiliki dasar perhitungan yang akuntabel serta dapat diterapkan secara efektif.

Penyesuaian jenis dan tarif PNBP layanan KI disusun untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik serta memberikan kepastian bagi pengguna layanan. Kebijakan yang proporsional diharapkan dapat mendorong pemanfaatan layanan KI secara optimal oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Melalui uji publik yang akan dilaksanakan mendatang, DJKI membuka ruang partisipasi bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang dirumuskan. Partisipasi ini menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan regulasi layanan KI yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Penulis: Ditjen KI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *