Laporan Dugaan Korupsi Dana Hibah Labuhanbatu Masuk KPK, Putusan PTUN Medan Sudah Inkrah

Pelapor klaim Pemkab belum serahkan dokumen LPJ meski ada Penetapan Eksekusi PTUN. Kominfo Labuhanbatu belum beri jawaban

Foto : Arif Hakiki Hasibuan, S.Hi.saat diwawancara, Sabtu (4/7/2026).

RANTAUPRAPAT – Warga Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I, resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah APBD ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Laporan tersebut tercatat di KPK dengan Nomor: R/3780/PM.00.01/30-35/06/2026 tanggal 29 Juni 2026. Dalam surat balasan yang diterima pelapor, KPK menyatakan laporan akan ditelaah sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut salinan surat pengaduan tertanggal 22 Juni 2026, Arif sebelumnya mengajukan permohonan informasi publik terkait dana hibah Karang Taruna, MD KAHMI, dan PD JPRMI ke Dinas Sosial dan Sekretariat Daerah Labuhanbatu.

Dokumen yang diminta meliputi proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), SP2D, hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Karena permohonan tidak dipenuhi, sengketa berlanjut ke Komisi Informasi Provinsi Sumut. Majelis KI Sumut mengabulkan permohonan melalui Putusan Nomor 41/PTS/KIP-SU/VIII/2025 dan 43/PTS/KIP-SU/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025.

Putusan KI Sumut tersebut dikuatkan oleh PTUN Medan lewat Putusan Nomor 89/G/KI/2025/PTUN.MDN dan 90/G/KI/2025/PTUN.MDN tanggal 5 November 2025. Berdasarkan Surat Keterangan BHT tanggal 24 November 2025, putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

PTUN Medan kemudian menerbitkan Penetapan Eksekusi Nomor 3/EKS/2026/PTUN.MDN dan 4/EKS/2026/PTUN.MDN tanggal 12 Maret 2026.

Meski demikian, dalam laporannya ke KPK, Arif menyebut dokumen yang diminta belum diserahkan secara lengkap oleh Pemkab Labuhanbatu hingga saat ini.

Pelapor juga turut melampirkan Surat Inspektorat Daerah Labuhanbatu Nomor 700/74/Itkab.Sekr.3/2025 tanggal 30 Desember 2025.

Surat itu, menurut pelapor, mencatat adanya keterlambatan penyampaian LPJ, ketidaksesuaian sebagian bukti pengeluaran, dan ketidaksesuaian realisasi kegiatan dengan RAB dalam NPHD untuk Dana Hibah MD KAHMI Tahun Anggaran 2023. Inspektorat merekomendasikan tindak lanjut kepada pihak terkait.

Berdasarkan surat pengaduan, objek yang dilaporkan meliputi :

  1. Dana Hibah Karang Taruna : TA 2022 Rp400 juta, TA 2023 Rp400 juta, P-APBD 2023 Rp300 juta, TA 2024 Rp100 juta.
  2. Dana Hibah MD KAHMI : TA 2023 Rp100 juta.
  3. Dana Hibah PD JPRMI : TA 2022 Rp900 juta, TA 2023 Rp900 juta, TA 2024 Rp900 juta.

Dalam permohonannya ke KPK, Arif meminta lembaga antirasuah melakukan telaah, monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat, serta menelusuri penggunaan dan dokumen dana hibah.

“Sebagai warga negara, kami meyakini keterbukaan informasi publik adalah instrumen penting pencegahan korupsi,” tulis Arif dalam surat pengaduannya.

Redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Kepala Dinas Kominfo, Ahmad Fadli Rangkuti, pada Selasa (7/7/2026) mulai pukul 10.35 WIB hingga 16.00 WIB. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan. (Red/120n)

Catatan Redaksi : Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5, Redaksi Cakrawalaasia.news memberikan ruang hak jawab/klarifikasi kepada setiap pihak secara terbuka dan proporsional.

Sumber : Salinan Surat Pengaduan Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I tanggal 22 Juni 2026 dan Surat Balasan KPK RI Nomor R/3780/PM.00.01/30-35/06/2026 tanggal 29 Juni 2026.

Penulis: Red/Fz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *