Ragam  

DJKI dan PBNU Bahas Penguatan Kerja Sama Kekayaan Intelektual

Foto : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat edukasi, pemberdayaan, dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan PBNU, (sumber : DJKI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membahas rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat edukasi, pemberdayaan, dan perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan PBNU.

Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan perlindungan KI bagi pesantren, perguruan tinggi, hingga UMKM binaan PBNU agar mampu meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas potensi kerja sama di bidang edukasi KI, pendampingan UMKM, penguatan perlindungan merek, hak cipta, indikasi geografis, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas di lingkungan PBNU.

Selain itu, DJKI dan PBNU juga membahas peluang sinergi melalui jaringan pesantren, perguruan tinggi, badan otonom, dan komunitas dampingan PBNU yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menegaskan bahwa perlindungan KI merupakan hal penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menjaga reputasi suatu produk maupun karya intelektual.

“Keberadaan sistem kekayaan intelektual harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai masyarakat belum memahami pentingnya merek, hak cipta, maupun perlindungan karya intelektual lainnya. Melalui kerja sama dengan PBNU, kami ingin memastikan karya-karya intelektual, produk UMKM, hingga inovasi dari pesantren dan perguruan tinggi dapat terlindungi dengan baik,” ujar Yasmon.

Ia menambahkan, DJKI membuka peluang kolaborasi yang luas bersama PBNU, baik dalam bentuk sosialisasi, pelatihan, konsultasi, maupun pendampingan bagi masyarakat dan UMKM binaan agar semakin memahami pentingnya perlindungan KI.

“Perlindungan kekayaan intelektual bukan hanya untuk usaha besar. UMKM kecil sekalipun perlu melindungi merek dan karya mereka agar memiliki kepastian hukum, menjaga kualitas, serta meningkatkan daya saing produk,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lakpesdam PBNU, Asrul Raman, menyambut baik rencana kerja sama tersebut dan menilai kolaborasi dengan DJKI sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat di lingkungan PBNU, khususnya dalam penguatan ekonomi komunitas dan edukasi KI.

“Kami melihat kekayaan intelektual menjadi isu penting yang perlu dipahami masyarakat, khususnya UMKM, pesantren, dan komunitas dampingan PBNU. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat edukasi dan perlindungan karya-karya masyarakat agar memiliki nilai tambah ekonomi dan tidak mudah disalahgunakan pihak lain,” kata Asrul.

Asrul juga menyampaikan bahwa PBNU memiliki jaringan pesantren, perguruan tinggi, komunitas UMKM, hingga desa dampingan yang berpotensi besar untuk dikembangkan melalui pemanfaatan sistem KI. Menurutnya, kerja sama tersebut dapat menjadi langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan perlindungan kekayaan intelektual.

Dalam diskusi tersebut, PBNU turut menyampaikan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang telah berjalan, mulai dari pendampingan UMKM di desa, pelatihan ekonomi komunitas, hingga penguatan usaha bagi kelompok rentan dan pekerja migran. DJKI pun menilai program-program tersebut memiliki potensi besar untuk dikembangkan melalui perlindungan KI, termasuk pendaftaran merek, hak cipta, dan indikasi geografis.

Pertemuan diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk menindaklanjuti pembahasan melalui penyusunan kerja sama yang lebih konkret, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna memperkuat perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi masyarakat luas. (*)

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *