Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola ruang digital nasional melalui penguatan regulasi moderasi konten, khususnya terkait isu pertahanan dan keamanan negara.
Upaya ini dilakukan melalui “Rapat Koordinasi Penguatan Regulasi Moderasi Konten Terkait Isu Pertahanan dan Keamanan Negara” yang diselenggarakan di Jakarta.
“Penguatan regulasi tersebut diarahkan pada revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) guna menekan penyebaran disinformasi serta memastikan kepatuhan platform digital global terhadap hukum nasional,” ujar Syaiful Garyadi, Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik (PDTE) Kemenko Polkam saat membuka rapat yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (22/04/2026).
Syaiful menambahkan bahwa langkah penguatan ini mencakup harmonisasi regulasi, penegasan definisi konten ilegal, serta penguatan sistem pengawasan terpadu dengan tetap menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan pertumbuhan ekonomi digital.
Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa penguatan regulasi harus dilakukan secara terarah dan terintegrasi. Revisi UU ITE menjadi pijakan utama untuk memperjelas kewajiban platform digital, khususnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global, agar tunduk pada ketentuan hukum nasional.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penguatan keamanan nasional dan keberlanjutan ekosistem ekonomi digital, sehingga kebijakan yang diambil tidak menghambat pertumbuhan ekonomi.
Rapat turut mengidentifikasi sejumlah tantangan, antara lain belum jelasnya definisi konten negatif dan ilegal, tumpang tindih regulasi, keterbatasan pengawasan terhadap aktor global, serta kompleksitas penyebaran konten berbahaya melalui platform tertutup, bot, dan jaringan anonim.
Selanjutnya, Kemenko Polkam akan menyusun definisi dan klasifikasi moderasi konten terkait pertahanan dan keamanan, mengharmonisasi regulasi dalam revisi UU ITE, memperkuat kewajiban kehadiran PSE global, serta membentuk mekanisme terpadu melalui satgas lintas sektor dan sistem deteksi serta peringatan dini nasional. (*)











