Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Indonesia terus memperkuat diplomasi internasional terkait tata kelola royalti digital. Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan bilateral dalam rangkaian Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48 di Jenewa, Swiss, bersama negara-negara Group B, Uni Eropa (EU), dan Central European and Baltic States (CEBS).
Indonesia menjelaskan arah pendekatan proposal Indonesia, khususnya terkait penguatan tata kelola data digital dan distribusi royalti di era digital.
Dalam pertemuan bilateral yang berlangsung pada 22 Mei 2026 tersebut, sejumlah negara anggota memberikan perhatian terhadap fleksibilitas hukum internasional, perkembangan kecerdasan artifisial (AI), hingga bentuk pengaturan yang diusulkan Indonesia dalam forum SCCR.
Siprus menjadi salah satu negara yang menyoroti tantangan harmonisasi antara hukum nasional dan internasional, termasuk dampak perkembangan AI terhadap sistem hak cipta global.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar selaku ketua delegasi Indonesia menjelaskan, bahwa hukum internasional tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi masing-masing negara melalui prinsip national treatment dalam Konvensi Berne.
Hermansyah melanjutkan, bahwa Indonesia terbuka untuk memasukkan isu AI ke dalam diskusi lanjutan SCCR. Hal tersebut dinilai penting mengingat perkembangan teknologi digital telah memengaruhi ekosistem penciptaan, distribusi karya, hingga mekanisme pengelolaan royalti lintas negara.
Sementara itu, Swiss turut memberikan pandangan terkait pendekatan yang diusulkan Indonesia, termasuk mengenai peluang pengembangan instrumen non-mengikat pada masa mendatang.
Pada kesempatan tersebut, Hermansyah menjelaskan bahwa dokumen yang diajukan saat ini masih berupa kerangka awal atau skeleton discussion yang bersifat fleksibel dan terbuka untuk didiskusikan bersama negara anggota.
Hermansyah menambahkan bahwa Indonesia mendorong pembahasan yang inklusif dan berorientasi pada solusi bersama dalam menghadapi tantangan tata kelola royalti digital global.
“Indonesia memandang penting terciptanya kesamaan pemahaman antarnegara terkait tata kelola data digital dan distribusi royalti yang lebih adil bagi para pencipta. Pendekatan yang kami bangun bersifat fleksibel dan terbuka untuk didiskusikan bersama negara anggota,” ujar Hermansyah.
Selain itu, Jerman juga mendalami keterkaitan antara dokumen pertama dan kedua yang diajukan Indonesia dalam pembahasan SCCR. Menjawab hal ini, Hermansyah menjelaskan bahwa pendekatan melalui Elements Paper dipandang sebagai langkah yang lebih realistis, pragmatis, dan inklusif dalam membangun peta jalan pembahasan bersama negara anggota WIPO.
Menurutnya, Indonesia akan terus memperkuat komunikasi dengan negara-negara anggota WIPO guna membangun ekosistem hak cipta global yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
“Perkembangan teknologi, termasuk AI, menghadirkan tantangan baru dalam pengelolaan hak cipta. Karena itu, dibutuhkan dialog dan kolaborasi internasional agar pelindungan hak pencipta tetap berjalan seiring dengan inovasi digital,” tutur Hermansyah.
Rangkaian pertemuan bilateral tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia memperluas dialog internasional mengenai penguatan ekosistem hak cipta global. Pelindungan hak pencipta, tata kelola data digital, serta sistem distribusi royalti yang transparan dinilai menjadi isu penting dalam mendukung keberlanjutan industri kreatif di era digital.
Dalam rangkaian Sidang SCCR ke-48, Indonesia juga terus menyiapkan penguatan substansi dan respons diplomatik untuk mendukung pembahasan lanjutan bersama negara-negara anggota WIPO terkait berbagai isu hak cipta dan tata kelola digital internasional. (*)











