Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menerima kunjungan kerja dari jajaran Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar pada Kamis (21/5).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, ini bertujuan untuk melakukan konsultasi terkait implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sekaligus memperkuat sinergi dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di daerah.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Utama (Sestama) BNN RI, Tantan Sulistyana, dengan didampingi oleh Direktur Hukum, Plt. Direktur PLRIP, Kepala Biro SDMAO, dan Kepala Biro Perencanaan. Sementara itu, jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Kampar dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Toni Hidayat, beserta para anggota komisi.
Dalam sambutannya, Sestama menyampaikan apresiasi atas inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Kampar. Pada kesempatan itu, Sestama memaparkan gambaran umum mengenai perkembangan situasi narkotika secara global dan nasional.
Berdasarkan data dunia, angka prevalensi penyalahgunaan narkotika masih berada di atas 5%, atau setara dengan 296 juta penduduk dunia. Sementara di tingkat nasional, hasil survei menunjukkan angka prevalensi sekitar 2,11% atau setara dengan 4,1 juta penduduk Indonesia dalam rentang usia 15 hingga 64 tahun. Mirisnya, penyalahguna terbanyak berada pada usia produktif, khususnya kelompok remaja usia 15 – 24 tahun.
Menyikapi hal tersebut, BNN meluncurkan program “Ananda Bersinar” (Aksi Nasional Anti Narkotika Dimulai dari Anak Bersih Narkotika). Program aksi nasional anti-narkotika ini difokuskan sejak usia dini dengan membentuk karakter yang kuat mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi, agar generasi muda memiliki ketahanan untuk menolak penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, pihak BNN juga menyoroti tantangan baru berupa munculnya New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru yang kini sudah mencapai 1.465 jenis di dunia. Salah satu tren yang mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan narkotika sintetis atau sabu cair yang dikemas ke dalam cairan rokok elektrik (vape), sehingga sering kali tidak terlihat atau tersamar di ruang publik.
Di sisi lain, jajaran DPRD Kabupaten Kampar menyampaikan kondisi riil di lapangan. Berdasarkan laporan masyarakat saat masa reses, peredaran narkotika di wilayah Kampar sudah bergeser. Penggunaannya tidak lagi terbatas di kawasan wisata atau tempat hiburan malam, melainkan sudah masuk ke wilayah pedesaan dan kawasan perkebunan yang jarak antar rumahnya berjauhan.
Meskipun Kabupaten Kampar sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait fasilitasi pencegahan narkotika, penerapannya dinilai belum berjalan maksimal. Ditambah lagi, saat ini Kabupaten Kampar belum memiliki instansi BNN tingkat kabupaten (BNNK).
Merespons kendala belum adanya BNNK di Kampar, pihak BNN memberikan solusi konkret guna menjembatani kekosongan institusi tersebut. Pemerintah daerah didorong untuk segera membentuk Unit Layanan Terpadu P4GN atau Satgas yang nantinya berfungsi sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tingkat kabupaten. Unit ini dapat beroperasional melalui Keputusan Kepala Daerah (Bupati) setelah dikomunikasikan dengan BNN Provinsi.
BNN menegaskan bahwa kunci keberhasilan program ini ada pada dukungan penuh dari Kepala Daerah serta penguatan tiga fungsi utama dari DPRD, yaitu fungsi legislasi (pembuatan regulasi), fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran. Terkait anggaran, DPRD Kampar disarankan dapat mengalokasikan dana hibah melalui BNN Provinsi yang dikunci khusus untuk membiayai kegiatan P4GN dan operasi gabungan di wilayah Kampar.
Selain pencegahan dan penindakan hukum, audiensi ini juga membahas pentingnya aspek rehabilitasi. BNN mendorong Pemda Kampar memanfaatkan aset sumber daya manusia yang ada, di mana Kabupaten Kampar sebenarnya telah memiliki 30 putra daerah yang terlatih dan mampu menjalankan program rehabilitasi dengan modul internasional.
Langkah ini diharapkan dapat diintegrasikan melalui pembentukan yayasan atau komponen sosial rehabilitasi yang juga bisa mendapatkan dukungan dana dari Kementerian Sosial maupun APBD.
Melalui audiensi ini, BNN berharap DPRD Kabupaten Kampar dapat meningkatkan implementasi Perda, melakukan pengawasan ketat, serta mengawal penganggaran P4GN secara nyata demi menyelamatkan masyarakat Kampar dari ancaman narkotika. (*)











