Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam distribusi dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.
Sidang yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Investigator guna memperdalam konstruksi hukum atas dugaan pelanggaran yang sedang diperiksa.
Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.
Dalam agenda tersebut, Investigator menghadirkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) Anita Afriana, sebagai saksi ahli.
Investigator menjelaskan bahwa kehadiran ahli dilakukan karena sebelumnya yang bersangkutan telah dimintai pendapat pada tahap penyelidikan, dan keterangannya menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) perkara dimaksud.
Dalam keterangannya, Ahli mengelaborasi dugaan pelanggaran terhadap empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang menjadi objek pemeriksaan perkara.
Terhadap dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24, Ahli menjelaskan bahwa kedua ketentuan tersebut termasuk dalam kategori per se illegal, yaitu perbuatan yang pada prinsipnya dipandang bertentangan dengan hukum persaingan usaha tanpa memerlukan pembuktian lebih lanjut mengenai dampaknya terhadap pasar.
Sementara itu, untuk dugaan pelanggaran Pasal 16 dan Pasal 19 huruf d, Ahli menyampaikan bahwa pendekatan penilaiannya bersifat campuran antara per se illegal dan rule of reason. Dengan demikian, penilaiannya memerlukan analisis lebih lanjut terhadap konteks, tujuan, serta dampak dari tindakan para pihak dalam perkara.
Keterangan Ahli tersebut menjadi bagian dari pendalaman aspek hukum dan karakteristik dugaan pelanggaran dalam perkara distribusi AC merek AUX di Indonesia yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di KPPU.
Informasi mengenai agenda persidangan selanjutnya dapat diakses melalui laman resmi KPPU. (*)











