KPPU-RI Aktif Edukasi Dampak Persaingan di Era Ekonomi Digital lewat Kuliah Umum

Foto : Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Moh. Noor Rofieq sebagai narasumber, Dekan Fakultas Hukum UPS Tegal Dr. Kus Rizkianto dan Rektor UPS Tegal Prof. Dr. Taufiqulloh beserta para Dosen dan Mahasiswa/i Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, (sumber : Humas KPPU-RI).

Cakrawalaasia.news, TEGAL – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) aktif mendorong kalangan akademisi dan mahasiswa memahami hukum persaingan usaha di era ekonomi digital guna memperkuat ekosistem bisnis yang sehat, adil, dan kompetitif.

Kali ini upaya tersebut dilakukan melalui kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Senin, 11 Mei 2026.

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso dan Moh. Noor Rofieq sebagai narasumber. Kuliah umum diikuti mahasiswa dan sivitas akademika Fakultas Hukum UPS Tegal sebagai bagian dari penguatan literasi hukum persaingan usaha di lingkungan perguruan tinggi.

Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UPS Tegal Dr. Kus Rizkianto dan Rektor UPS Tegal Prof. Dr. Taufiqulloh. Dalam sambutannya, pihak universitas menekankan pentingnya pemahaman etika bisnis dan kepatuhan hukum di tengah transformasi ekonomi digital yang berkembang semakin cepat.

Dalam paparannya, Budi Joyo Santoso menjelaskan peran dan kewenangan KPPU sebagai lembaga independen yang mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Materi yang disampaikan mencakup pengawasan persaingan usaha, penegakan hukum, pengawasan merger dan akuisisi, hingga pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.

KPPU juga memaparkan berbagai substansi penting dalam hukum persaingan usaha, antara lain terkait perjanjian yang dilarang, kegiatan usaha yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan, serta kewajiban notifikasi merger dan akuisisi kepada KPPU apabila memenuhi ambang batas tertentu.

Dalam kesempatan tersebut, KPPU menyoroti pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pemberitahuan transaksi merger dan akuisisi sebagai langkah pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya di tengah meningkatnya aktivitas bisnis berbasis platform digital.

Sementara itu, Moh. Noor Rofieq menyampaikan materi mengenai hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan. Ia menjelaskan bahwa kemitraan antara pelaku usaha besar, menengah, dan UMKM harus dilaksanakan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.

Rofieq juga menegaskan bahwa pelaku usaha besar maupun menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai mitra usaha yang berasal dari kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan tersebut penting untuk menjaga hubungan usaha yang sehat dan mencegah ketimpangan dalam praktik kemitraan.

Melalui kegiatan ini, KPPU berharap pemahaman mahasiswa dan akademisi mengenai hukum persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, serta kemitraan UMKM semakin meningkat. Penguatan literasi tersebut dinilai penting untuk menghadapi tantangan ekonomi digital dan ekosistem platform yang terus berkembang. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *