Cakrawalaasia.news, BEKASI – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong penguatan implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 melalui rapat koordinasi yang digelar di Bekasi, Kamis (30/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sambutan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi, Marsekal Muda Eko Dono Indarto, dibacakan oleh Asisten Deputi Koordinasi Media Komunikasi dan Informasi Alpen menegaskan bahwa Perpres ini menjadi langkah penting dalam menata hubungan antara platform digital dan industri pers nasional. Regulasi ini juga bertujuan memastikan konten jurnalistik tidak dimanfaatkan secara sepihak tanpa adanya kompensasi yang adil bagi perusahaan pers.
“Memasuki tahun kedua implementasinya, diperlukan evaluasi yang jujur dan terstruktur terhadap tingkat kepatuhan platform digital, efektivitas sosialisasi kebijakan, serta kesiapan pedoman teknis sebagai acuan operasional,” ujar Alpen.
Selanjutnya, forum menyoroti sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian antara lain percepatan finalisasi dan pemerataan sosialisasi pedoman teknis, penguatan fungsi pengawasan Komite Publisher Rights, serta kejelasan pembagian kewenangan antar lembaga dalam pengawasan konten lintas platform.
Selain itu, forum juga mencatat adanya aspirasi dari para pemangku kepentingan agar Perpres Nomor 32 Tahun 2024 dapat ditingkatkan menjadi regulasi dengan kekuatan hukum yang lebih tinggi. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan bagi industri pers di tengah perkembangan teknologi digital.
Sementara itu, kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dan Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Suprapto Sastro Atmojo sebagai narasumber, serta dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga, perusahaan pers, dan organisasi wartawan.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenko Polkam menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk memastikan implementasi Perpres 32 Tahun 2024 berjalan efektif, sehingga mampu menciptakan ekosistem pers yang adil, berkelanjutan, serta mendukung penguatan demokrasi dan ketahanan informasi nasional. (*)











