Cakrawalaasia.news, RANTAUPRAPAT – Upaya pencarian keadilan atas sengketa tanah kembali bergulir di tingkat nasional. Seorang warga lanjut usia, Jurtini Siregar (66), menempuh langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) setelah menilai putusan di tingkat sebelumnya belum memberikan rasa keadilan yang substansial.
Kasasi tersebut diajukan terkait sengketa kepemilikan tanah seluas kurang lebih 2 hektare yang berlokasi di Kelurahan Ujung Bandar dan Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Perkara ini sebelumnya telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat serta dilanjutkan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan. Namun, pihak Jurtini menilai, putusan tersebut belum mencerminkan kepastian hukum dan rasa keadilan yang seharusnya, sehingga kasasi menjadi langkah hukum terakhir yang ditempuh.
Jurtini menyatakan, dirinya merupakan ahli waris sah atas tanah tersebut berdasarkan dokumen segel asli tahun 1982. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan penguasaan lahan oleh sejumlah pihak, termasuk beberapa perusahaan, yang kini masih menjadi objek sengketa hukum.
Dalam sistem peradilan Indonesia, kasasi memiliki peran strategis sebagai mekanisme pengawasan terhadap penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya. Melalui kewenangan tersebut, Mahkamah Agung diharapkan mampu memastikan bahwa setiap putusan pengadilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Saya berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang berintegritas, adil, dan bertanggung jawab, tidak hanya berdasarkan aspek formal hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai moral dan kemanusiaan,” ujar Jurtini.
Selama kurang lebih 15 tahun, Jurtini mengaku terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Baginya, perkara ini bukan semata persoalan kepemilikan tanah, melainkan bagian dari perjuangan untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum sebagai warga negara.
“Keadilan tidak hanya diukur dari pasal-pasal hukum yang kaku, tetapi juga dari keberanian hakim dalam menghadirkan putusan yang bijaksana, manusiawi, dan berpihak pada kebenaran,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jurtini berharap putusan kasasi nantinya dapat memenuhi tiga prinsip utama dalam penegakan hukum, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak.
Saat ini, menurut keterangan dari Jurtini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung, dan putusan kasasi yang akan dijatuhkan nantinya menjadi penentu akhir atas sengketa yang telah berlangsung panjang tersebut. (**)











