Kemenko Polkam Percepat Pengembangan Dashboard Public SPPT-TI Untuk Perkuat Transparansi Penegakan Hukum Nasional

Foto : Rapat Analisis Permasalahan SPPT-TI membahas Pengembangan Fitur Statistik Penanganan Perkara dan Fitur Penelusuran Perkara pada Dashboard Public Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), (sumber : Humas Kemenko Polkam-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama stakeholder terkait melaksanakan Rapat Analisis Permasalahan SPPT-TI membahas Pengembangan Fitur Statistik Penanganan Perkara dan Fitur Penelusuran Perkara pada Dashboard Public Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum yang diwakili oleh Kabid Pemberdayaan APH Kemenko Polkam, Sonata Lukman menyampaikan, forum koordinasi ini menjadi bagian strategis dalam mendukung agenda transformasi digital penegakan hukum nasional sebagaimana arah pembangunan hukum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pengembangan Dashboard Public SPPT-TI diharapkan mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integrasi data antar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Dalam arahannya, Sonata Lukman menegaskan bahwa pengembangan Dashboard Public SPPT-TI merupakan langkah strategis pemerintah dalam membangun sistem penegakan hukum yang modern, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“SPPT-TI tidak hanya berbicara mengenai integrasi teknologi, tetapi juga mengenai bagaimana negara menghadirkan sistem penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan akses informasi yang tepat kepada masyarakat tanpa mengabaikan prinsip perlindungan data dan independensi penegakan hukum,” ujar Sonata.

Ia menambahkan, pengembangan fitur statistik perkara dan penelusuran perkara harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut validitas data nasional dan persepsi publik terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum.

“Data yang ditampilkan kepada publik harus benar-benar terverifikasi, terukur, dan memiliki standar klasifikasi yang seragam antar lembaga. Jangan sampai dashboard yang dibangun justru menimbulkan mispersepsi akibat perbedaan data atau ketidaksinkronan sistem,” tegasnya.

Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa Dashboard SPPT-TI yang sebelumnya dibangun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital pada 2022 selama ini masih bersifat internal dan hanya dapat diakses oleh kementerian/lembaga terkait. Seiring meningkatnya kebutuhan keterbukaan informasi publik dan penguatan pelayanan hukum berbasis digital, pemerintah mendorong pengembangan Dashboard Public yang dapat diakses masyarakat secara terbatas dan terukur.

Dalam pengembangannya, Dashboard Public akan dilengkapi dua fitur utama, yaitu Fitur Statistik Penanganan Perkara dan Fitur Penelusuran Perkara. Kedua fitur tersebut dipilih dengan mempertimbangkan prinsip perlindungan data pribadi, keamanan informasi, serta independensi proses penegakan hukum.

Fitur Statistik Penanganan Perkara dirancang untuk menyajikan data penanganan perkara mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Statistik yang ditampilkan nantinya dapat memotret tren tindak pidana nasional, karakteristik perkara, hingga distribusi penanganan perkara di berbagai wilayah hukum.

Forum juga membahas sejumlah permasalahan yang masih ditemukan dalam pengembangan fitur statistik tersebut. Salah satunya terkait ketimpangan data statistik pada tahap penuntutan akibat perbedaan sumber data yang digunakan antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Selain itu, ditemukan pula kendala berkaitan dengan perlunya pembaruan data satuan kerja penegak hukum pasca pemekaran wilayah daerah, serta kebutuhan pembaruan klasifikasi tindak pidana setelah berlakunya KUHP Baru. Kondisi tersebut dinilai penting agar statistik tren perkara yang disajikan kepada publik tetap akurat dan relevan dengan perkembangan regulasi hukum pidana nasional.

Forum juga menyoroti pentingnya penyusunan narasi disclaimer pada statistik perkara untuk mencegah munculnya mispersepsi publik akibat perbedaan klasifikasi atau data yang masih dalam tahap kurasi dan penyelarasan antar lembaga.

Sementara itu, Fitur Penelusuran Perkara dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengetahui perkembangan status suatu perkara pidana secara daring. Sasaran utama fitur tersebut ialah para pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap suatu perkara, seperti pelapor, tersangka, terdakwa, keluarga, maupun penasihat hukum.

Namun demikian, seluruh peserta forum sepakat bahwa informasi yang ditampilkan harus tetap dibatasi dan tidak memuat data yang bersifat rahasia maupun informasi pribadi yang dilindungi undang-undang.

Informasi yang dapat diakses publik nantinya hanya terbatas pada tahapan penanganan perkara, nomor administrasi perkara, tanggal perkembangan proses hukum, jumlah tersangka atau terdakwa, serta institusi yang menangani perkara.

Untuk mempermudah akses masyarakat, forum juga membahas mekanisme pencarian perkara tanpa kewajiban memiliki akun khusus, melainkan cukup menggunakan nomor administrasi perkara seperti nomor SPDP, P-16A, atau nomor perkara lainnya.

Menutup rapat, Sonata Lukman menekankan pentingnya komitmen bersama seluruh kementerian/lembaga dalam mendukung pengembangan Dashboard Public SPPT-TI agar dapat diluncurkan sesuai target pada Akhir Tahun 2026.

“Keberhasilan pengembangan Dashboard Public SPPT-TI sangat bergantung pada konsistensi kolaborasi antar lembaga. Karena itu, seluruh pihak harus memastikan integrasi data, pembaruan klasifikasi tindak pidana pasca KUHP Baru, dan penyempurnaan proses bisnis berjalan secara simultan agar sistem yang dibangun benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum nasional,” katanya.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam SPPT-TI, yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan RI, Polri, KPK, BNN, dan BSSN. (*)

Penulis: Humas Kemenko Polkam-RI (SIARAN PERS NO. 170/SP/HM.01.02/POLKAM/5/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *