Cakrawalaasia.news, Jakarta – Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan konstruktif untuk mengevaluasi kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025.
Terlebih lagi, kebijakan impor yang
tertuang dalam Permendag-Permendag tersebut berasal dari masukan lintas kementerian dan lembaga, dan menjadi keputusan bersama. Kemendag mendorong sinergi yang lebih intensif di
antara kementerian dan lembaga untuk memastikan keselarasan tujuan dalam perumusan impor.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim, Jumat, (5/9). Ia mengapresiasi masukan yang datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk kementerian dan lembaga, sebagai bentuk apresiasi dan pengawasan kebijakan impor.
Ia berharap, berbagai masukan untuk
mengevaluasi Permendag kebijakan impor kembali melalui jalur yang tepat, yaitu Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
“Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait dengan kebijakan dan pengaturan impor produk tertentu yang disampaikan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Masukan dan usulan ini harus memenuhi tahapan-tahapan sebelum ditetapkan dalam Permendag. Salah satunya adalah, mendapatkan kesepakatan dan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian,” kata Isy.
Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 terkait kebijakan dan pengaturan impor sebagai manifestasi dari deregulasi kebijakan di bidang perdagangan. Langkah ini
ditempuh sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.
Deregulasi dilakukan melalui dua pendekatan utama, yaitu kebijakan
impor dan kemudahan berusaha. Deregulasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional khususnya di sektor padat karya.
Penerbitan Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025 yang dipimpin oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Perdagangan, perwakilan
Kementerian Sekretaris Negara, perwakilan Kementerian Perindustrian, perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perwakilan Kementerian Pertanian, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan perwakilan Kementerian Kehutanan.
Keputusan kebijakan impor yang dituangkan dalam Permendag-Permendag tersebut juga telah
diumumkan melalui konferensi pers bersama di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (30/6) yang lalu.
Konferensi pers dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri
Perdagangan Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, serta Deputi Bidang Perekonomian Kementerian Sekretariat Negara Satya Bhakti Parikesit.
Terdapat empat kelompok barang prioritas yang direlaksasi kebijakan dan pengaturan impornya berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025.
Salah satunya adalah, kelompok barang berupa bahan baku dan bahan penolong industri berupa komoditas bahan baku plastik, bahan bakar lain (etil alkohol/etanol dan biodiesel), dan pupuk
bersubsidi.
Di samping itu, berdasarkan hasil Regulatory Impact Analysis (RIA), relaksasi kebijakan dan pengaturan impor untuk bahan baku dan bahan penolong industri mempunyai manfaat seperti mendorong peningkatan daya saing industri hilir pengguna bahan baku dan bahan penolong industrinya.
Akses bahan baku dan bahan penolong menjadi lebih beragam dan harganya lebih kompetitif, sehingga dapat meningkatkan produktivitas industri hilir serta berpotensi meningkatkan
investasi pada industri hilir. Dalam hal itu, terutama bagi industri hilir yang memanfaatkan bahan baku dan bahan penolong asal impor sebagai komponen utama dalam proses produksinya.
“Pada prinsipnya, Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak
implementasi Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 untuk memastikan kebermanfaatannya
bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” pungkas Isy. **











