Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi yang melibatkan PT Evans Indonesia, setelah menolak perwakilan yang dihadirkan karena tidak memenuhi kualifikasi sebagai pengurus perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 digelar di Ruang Sidang KPPU Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.
Perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia.
Dalam sidang yang dipimpin Anggota KPPU Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota KPPU Budi Joyo Santoso secara langsung dan Wakil Ketua KPPU Aru Armando secara daring, Investigator menghadirkan Direksi PT Nusantara Agro Sentosa sebagai saksi.
Perusahaan menugaskan Ridwan Rukminta, Finance Group Manager PT Nusantara Agro Sentosa, untuk hadir dalam kapasitas tersebut. Namun, Majelis Komisi memutuskan menolak kehadiran saksi itu setelah mempertimbangkan status dan kedudukannya.
Penolakan didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menegaskan bahwa apabila saksi merupakan badan usaha, keterangan saksi wajib disampaikan oleh pengurus perusahaan. Seorang manajer keuangan tidak memenuhi kriteria dimaksud.
Dengan ditolaknya saksi tersebut, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dalam sidang hari ini. Majelis menjadwalkan sidang berikutnya pada 25 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Terlapor.
Jadwal sidang dan perkembangan terkini perkara ini dapat diakses publik melalui laman resmi KPPU: https://kppu.go.id/penegakan-hukum/jadwal-sidang. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU. (*)











