Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang perkara dugaan persekongkolan tender pengadaan geo-membrane di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan memeriksa tiga saksi investigator dalam sidang lanjutan perkara Nomor 09/KPPU-L/2025, Senin (11/5/2026).
Sidang dugaan persekongkolan tender pengadaan geo-membrane dilaksanakan di Ruang Sidang Erwin Syahril, Gedung KPPU Jakarta. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan tender dan menggali informasi yang relevan dalam proses pembuktian perkara.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis Komisi bersama Hilman Pujana dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.
Tiga saksi yang dihadirkan berasal dari perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan industri geomembrane, yakni PT Qualis Indonesia, PT Cahaya Mas Makmur, dan PT Kencana Tiara Gemilang.
Dalam persidangan, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Investigator maupun para Terlapor untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi sebagai bagian dari pendalaman fakta dan alat bukti.
Saksi pertama, PT Qualis Indonesia, diwakili Laboratory Manager Barkah Hartanto. Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengujian material, termasuk geo-membrane. Dalam persidangan, keterangannya difokuskan pada metode pengujian geo-membrane yang diterapkan perusahaan, termasuk aspek teknis yang berkaitan dengan spesifikasi produk dalam tender.
Pemeriksaan terhadap saksi kedua, PT Cahaya Mas Makmur, sempat diwarnai keberatan dari salah satu Terlapor. Perusahaan yang diwakili General Manager Soetjahojo tersebut merupakan produsen plastik, termasuk geo-membrane.
Terlapor III menyampaikan keberatan dengan alasan adanya hubungan keluarga antara pemilik PT Cahaya Mas Makmur dengan PT Mutiara Cahaya Plastindo selaku Terlapor III. Hubungan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pemberian keterangan.
Majelis Komisi mencatat keberatan tersebut, namun memutuskan pemeriksaan terhadap saksi tetap dilanjutkan guna memperoleh informasi yang dinilai relevan bagi pembuktian perkara.
Selanjutnya, Majelis Komisi memeriksa saksi ketiga, PT Kencana Tiara Gemilang, yang diwakili Direktur Budi Agusti. Sebagai perusahaan produsen geo-membrane yang agennya turut mengikuti tender a quo, keterangannya digali untuk mendalami dinamika pelaksanaan tender serta aspek-aspek yang berkaitan dengan partisipasi pelaku usaha dalam proses pengadaan.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, di Gedung KPPU Jakarta. Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui situs resmi KPPU.(*)











