Cakrawalaasia.news, KALIMANTAN BARAT (SELAKAU) – Setiap akhir tahun anggaran, Kepala Desa tidak hanya berkewajiban membuat laporan kepada pemerintah daerah dan Badan Permusyawaratan Desa, tetapi juga berkewajiban menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016.
Informasi penyelenggaraan pemerintahan desa memuat berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa selama satu tahun anggaran. Di dalamnya mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan secara tertulis kepada masyarakat paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Untuk kegiatan tahun anggaran sebelumnya, penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan paling lambat pada akhir bulan Maret tahun berikutnya.
Dalam praktik di desa, penyampaian informasi tersebut biasanya dilakukan melalui media informasi desa yang mudah diakses oleh masyarakat. Bentuknya dapat berupa baliho, papan informasi desa, atau poster yang memuat informasi kegiatan desa serta realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Selain melalui media informasi desa, masyarakat juga dapat memperoleh penjelasan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa melalui forum musyawarah desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019, yang menjadi ruang pertemuan masyarakat untuk membahas berbagai kepentingan desa. (**)











