Cakrawalaasia.news, BANDUNG – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum terus mendorong agar paten terdaftar tidak berhenti pada sertifikat semata, tetapi dapat dikomersialisasikan dan memberi manfaat ekonomi nyata bagi inventor maupun industri.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Inventor Pitching Clinic yang menjadi ruang evaluasi awal untuk mempersiapkan invensi sebelum diperkenalkan kepada sektor industri.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah menjelaskan, kegiatan ini merupakan komitmen DJKI untuk memastikan hasil riset dan inovasi nasional tidak hanya berakhir pada publikasi ilmiah dan pelindungan hukum, tetapi juga mampu dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat dan dunia usaha.
Menurutnya, paten harus dipandang sebagai investasi yang memiliki nilai ekonomi, bukan sekadar biaya pendaftaran dan pelindungan hukum semata.
“Perubahan pola pikir dari mindset paten menuju mindset market menjadi hal yang sangat penting. Sertifikat paten tidak boleh hanya disimpan tanpa pemanfaatan, tetapi harus diuraikan potensi komersialnya agar dapat membuka peluang kerja sama dengan industri, lisensi, maupun royalti yang memberikan manfaat nyata bagi inventor,” ujar Andrieansjah di Sasana Budaya Ganesa, Institut Teknologi Bandung pada Selasa, 12 Mei 2026.
Melalui kegiatan ini, evaluator dari DJKI melakukan identifikasi terhadap potensi pemanfaatan invensi, memetakan kesiapan implementasi, serta menggali peluang pengembangan dan hilirisasi tanpa melakukan pemeriksaan substantif paten maupun menentukan validitas paten.
Empat aspek utama yang dinilai meliputi penyelesaian masalah, kesiapan teknologi, potensi pemanfaatan dan peluang hilirisasi, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
“Masing-masing aspek dievaluasi berdasarkan efektivitas solusi teknis, relevansi dengan kebutuhan industri, kematangan prototipe, strategi hilirisasi, hingga kontribusi sosial, ekonomi, dan lingkungan,” terang Andrieansjah.
Menurut Andrieansjah, kegiatan ini juga menjadi langkah awal menuju Forum Bisnis Paten yang direncanakan akan digelar pada Agustus mendatang sebagai wadah lanjutan untuk mempertemukan invensi yang telah siap dengan pelaku industri dan investor.
DJKI juga tengah menyusun basis data paten nasional melalui patent landscaping dan patent mapping untuk memetakan potensi pemanfaatan setiap invensi berdasarkan bidang teknologi dan kebutuhan pasar.
Salah satu peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah Prof. Siti Khodijah Chaerun dari ITB dengan invensi berupa bioflokulan ramah lingkungan untuk pengolahan air limbah domestik, metalurgi, dan pertambangan. Invensi ini berupa produk berbasis bakteri yang berfungsi menurunkan kandungan lempung, total padatan tersuspensi (TSS), serta logam toksik, sekaligus meningkatkan pH air limbah sehingga efektif digunakan pada industri metalurgi dan pertambangan .
Berbeda dengan flokulan kimia konvensional yang membutuhkan biaya tinggi dan berpotensi menghasilkan limbah berbahaya, bioflokulan tersebut dinilai lebih ramah lingkungan, lebih murah, dan sangat efektif.
Dalam pengujian, penggunaan bioflokulan mampu menurunkan turbidity hingga di bawah 0,001, menurunkan kadar soluble Fe dari 15,24 ppm menjadi 0,07 ppm, serta tetap menjaga keseimbangan pH secara lebih aman .
“Invensi ini berpotensi dimanfaatkan oleh industri metalurgi, pertambangan batubara, pertambangan mineral sulfida, hingga industri tekstil, khususnya dalam pengelolaan air limbah industri. Bentuk komersialisasi yang paling memungkinkan adalah melalui kerja sama industri,” papar Prof. Siti.
Selain Prof Siti, masih terdapat 5 inventor lain yang mengikuti kegiatan ini, yaitu:
- Dr. apt. Patonah, M.Si (Universitas Bhakti Kencana Bandung) dengan invensi Kapsul Mikropartikukat Kunyit-Pegagan sebagai Adjuvan Hipertensi Terstandar;
- Prof. Ir. Dantje Kardana Natakusumah, M.Sc., Ph.D (ITB) dengan invensi PentaPod dan Panel Beton Prepabrikasi;
- Rida Hudaya, DUTech., S.T., DEA (Politeknik Bandung) dengan invensi Arsitektur Jaringan Rural IoT Berbasis Komputer Tepi Terdistribusi;
- Dr. Efri Mardawati, S.TP., M.T (Universitas Padjadjaran) dengan invensi Equine Black Garlic;
- Raihan Azwar Ibrahim Pulungan, S.T. (Telkom University) dengan invensi Biru Langit Air Quality Monitoring.
DJKI menilai kegiatan Inventor Pitching Clinic bukan sekadar forum diskusi, melainkan tahap evaluasi awal untuk mempersiapkan invensi agar lebih siap diperkenalkan kepada industri.
Melalui penilaian terhadap aspek teknologi, potensi pemanfaatan, hingga peluang hilirisasi, DJKI membantu para inventor memahami kekuatan, kekurangan, serta kesiapan invensinya sebelum masuk ke tahap komersialisasi.
Dengan demikian, saat dipertemukan dengan pelaku industri pada forum bisnis paten selanjutnya, invensi yang ditawarkan telah memiliki nilai jual, arah pemanfaatan yang jelas, serta strategi pengembangan yang lebih terukur.
Langkah ini diharapkan dapat memperbesar peluang kerja sama antara inventor dan industri sekaligus mempercepat hilirisasi hasil riset nasional. (*)











