Cakrawalaasia.news, BANDUNG – Kementerian Hukum memperkuat ekosistem pelindungan dan hilirisasi kekayaan intelektual melalui pembentukan 1.266 Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi seluruh Indonesia. Pembentukan Sentra KI tersebut ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serentak pada Selasa (12/5/2026).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pembentukan Sentra KI menjadi langkah strategis untuk memastikan hasil riset dan inovasi di perguruan tinggi tidak berhenti sebagai dokumen atau publikasi semata, tetapi berkembang menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini adalah hari bersejarah di mana Kementerian Hukum akan menandatangani 1.266 perjanjian kerjasama dengan universitas di seluruh Indonesia untuk membentuk Sentra KI,” ujar Supratman dalam kegiatan What’s Up Campus Call Out di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Institut Teknologi Bandung.
Menurut Supratman, pemerintah saat ini tidak ingin hanya berfokus pada pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga mendorong komersialisasi inovasi agar hasil penelitian dapat diterapkan secara nyata dan memberikan dampak ekonomi. Ia menilai Sentra KI akan menjadi ruang penting bagi mahasiswa, dosen, dan peneliti untuk mendapatkan pendampingan terkait pelindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual.
“Kami ingin memastikan ada keberlanjutan dari riset, dari ide menjadi produk, lalu menjadi kekuatan ekonomi. Kami siap menjadi pemasar, paling tidak untuk belanja pemerintah karena kami telah membuktikan salah satu aplikasi buatan anak ITB bisa kami gunakan SuperApps untuk layanan masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Hukum, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pembentukan Sentra KI terbanyak melalui 192 kerja sama, disusul Jawa Timur sebanyak 187 kerja sama, DKI Jakarta 114 kerja sama, dan Daerah Istimewa Yogyakarta 99 kerja sama. Selain itu, Sulawesi Selatan mencatatkan 78 kerja sama, Riau 60 kerja sama, Kalimantan Barat 52 kerja sama, dan Sulawesi Tengah 48 kerja sama.
Pembentukan Sentra KI juga dilakukan di berbagai wilayah lain, seperti Bali dengan 44 kerja sama, Lampung 42 kerja sama, Sulawesi Utara 41 kerja sama, serta Nusa Tenggara Barat sebanyak 30 kerja sama. Secara keseluruhan, program tersebut menjangkau 33 provinsi dan melibatkan perguruan tinggi negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan keberadaan Sentra KI penting untuk memperluas pemahaman masyarakat akademik mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual. Percepatan ini akan membantu universitas untuk mampu meningkat produk kekayaan intelektual secara mandiri.
“Sentra KI memberikan kepastian hukum bagi inventor dan kreator, Sentra KI diharapkan mampu membantu hilirisasi inovasi agar hasil riset perguruan tinggi dapat berkembang menjadi produk, layanan, maupun teknologi yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” pungkas Hermansyah. (*)











