Cakrawalaasia.news, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Tuban di Gedung DJKI, Jakarta, Senin (3/112025).
Pertemuan tersebut membahas penyempurnaan dokumen deskripsi Batik Tenun Gedhog Tuban yang telah didaftarkan sebagai indikasi geografis, sekaligus menggali potensi produk unggulan Tuban lainnya untuk memperoleh perlindungan serupa.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar menyampaikan apresiasinya terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Tuban yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam melestarikan produk daerah melalui indikasi geografis.
Menurut Hermansyah, perlindungan ini bukan hanya suatu instrumen hukum, tetapi juga sarana strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Indikasi geografis memberikan nilai tambah bagi produk daerah dan memastikan keaslian serta kualitasnya tetap terjaga. Perlindungan ini penting agar karya dan tradisi masyarakat tidak mudah ditiru atau dipalsukan,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menekankan, Ditjen Kekayaan Intelektual akan terus mendukung pemerintah daerah dalam proses penguatan indikasi geografis, mulai dari pendampingan penyusunan dokumen hingga pengawasan kualitas produk yang telah terdaftar. Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk terus mengidentifikasi potensi daerahnya.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah terus mengidentifikasi potensi baru, terutama di sektor pertanian, kelautan, maupun kerajinan yang mencerminkan hubungan kuat antara faktor geografis dan keterampilan masyarakat setempat. Unsur inilah yang merupakan salah satu syarat utama perlindungan indikasi geografis,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban Rohman Ubaid juga mengungkapkan sejumlah produk yang dinilai memiliki potensi, seperti Tenun Lurik, Kacang Tuban, Belimbing Madu, dan Kentang Tuban.
Pihaknya, kata Rohman, juga mengharap adanya penguatan dan pendampingan bagi para pemangku kepentingan tentang manfaat perlindungan indikasi geografis.
“Kami berharap DJKI dapat terus memberikan penguatan dan pendampingan, agar semakin banyak produk daerah Tuban yang diakui dan dilindungi secara hukum,”ujar Rohman.
Peningkatan ekonomi daerah melalui pemanfaatan kekayaan intelektual membutuhkan kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah.
Audiensi antara Ditjen Kekayaan Intelektual dan Pemerintah Kabupaten Tuban ini menegaskan sinergi dalam upaya mengembangkan serta melindungi produk unggulan daerah melalui perlindungan indikasi geografis.
Sebagai lembaga yang berkomitmen memperkuat perlindungan kekayaan intelektual nasional, Ditjen Kekayaan Intelektual terus mendorong setiap daerah di Indonesia untuk mengenali, melindungi, dan memanfaatkan potensi lokalnya melalui sistem kekayaan intelektual.
Hal Ini merupakan upaya membangun ekonomi berbasis kekayaan intelektual yang berakar pada kearifan dan keunikan budaya bangsa. **











