Ragam  

596 Berkas Arsip Fasilitatif di Ditjen Kekayaan Intelektual di Musnahkan

Foto : Ditjen Kekayaan Intelektual musnahkan 596 berkas arsip Fasilitatif. (sumber : Ditjen KI).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip fasilitatif di Lantai 10 Gedung DJKI.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola kearsipan yang efektif, efisien, dan sistematis di lingkungan DJKI.

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Andrieansjah menjelaskan, pemusnahan arsip ini dilakukan terhadap dokumen yang telah melampaui masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna administrasi maupun hukum. Hal ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Pemusnahan arsip merupakan kegiatan menghancurkan dokumen yang tidak lagi memiliki nilai guna, telah melampaui jangka waktu penyimpanan, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian suatu perkara,” ujarnya.

Andrieansjah menambahkan, tahun 2025 menjadi ketiga kalinya DJKI melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip. Dalam kegiatan kali ini, sebanyak 596 berkas arsip fasilitatif dimusnahkan.

Langkah tersebut, menurutnya, dapat diharapkan mengurangi beban penyimpanan arsip di Record Center DJKI serta meningkatkan nilai pengawasan kearsipan guna mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum.

“Sebagai unit kerja yang menghasilkan arsip dalam jumlah besar, DJKI memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga arsip vital kekayaan intelektual yang menjadi bagian penting bagi kelangsungan operasional organisasi,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, diserahkan piagam penghargaan arsip terjaga DJKI tahun 2025, yang sebelumnya diterima dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kepada Kementerian Hukum pada tanggal 30 Oktober 2025.

Arsip terjaga tersebut, merupakan arsip Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu arsip negara yang berkaitan langsung dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.

Lebih lanjut, Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkum Risman Somantri menegaskan pentingnya pelaksanaan pemusnahan arsip yang sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

Ia menuturkan, setiap tahapan pemusnahan arsip harus melalui verifikasi, rekomendasi, dan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) agar pelaksanaannya sah secara hukum.

“Penyusutan arsip, termasuk pemusnahan, merupakan bagian dari siklus pengelolaan arsip yang harus dilakukan dengan benar agar tertib administrasi dan tata kelola kearsipan dapat terwujud. Pemusnahan di luar prosedur justru dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009,” tegasnya.

Risman juga mengapresiasi langkah DJKI yang telah konsisten melaksanakan pemusnahan arsip secara periodik dan terencana.

Ia juga berharap, praktik baik ini dapat menjadi contoh bagi unit kerja lainnya di lingkungan Kemenkum dalam membangun sistem kearsipan yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan pemusnahan arsip ini dihadiri oleh para pejabat administrator, arsiparis, dan perwakilan unit kerja di lingkungan DJKI serta Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkum. (**)

Penulis: Ditjen KI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *