Cakrawalaasia.news, Tangerang – Dasar utama dan terbaru yang mengatur Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Status ini adalah peraturan terbaru yang berlaku dan mencakup seluruh ASN (PNS dan PPPK. Inti aturan mengatur secara menyeluruh mengenai pengelolaan kinerja ASN, mulai dari perencanaan (penyusunan SKP), pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, hingga penilaian kinerja.
Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Status ini adalah peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum yang lebih tinggi untuk penilaian kinerja PNS, termasuk unsur SKP. Inti aturan mengatur secara umum tentang Penilaian Kinerja PNS yang terdiri dari unsur SKP dan Perilaku Kerja.
Aturan yang terbaru dan menjadi acuan utama saat ini dalam penyusunan SKP dan pengelolaan kinerja adalah Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022. Peraturan ini menggantikan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 yang sebelumnya hanya mengatur PNS, sehingga Permen PANRB No. 6/2022 kini mencakup PNS dan PPPK.
Berkaitan dengan pelanggaran terhadap disiplin PNS dan manajemen kinerja yang berlaku, jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih berupaya mengikuti uji kompetensi untuk kenaikan jabatan atau perpindahan (bukan uji kompetensi remedial atau perbaikan), padahal ia memiliki nilai kinerja (SKP) di kategori Kurang (C) atau Sangat Kurang (D), maka pelanggaran utama yang terjadi adalah Pelanggaran terhadap Persyaratan dan Disiplin Kinerja.
Dasar utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, yang kemudian diatur lebih detail dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
Mendapatkan nilai SKP kategori Kurang (C) atau Sangat Kurang (D) adalah pelanggaran kinerja itu sendiri. Ini menunjukkan PNS tersebut :
- Tidak Mencapai Target Kinerja Organisasi: Kinerja individu gagal mendukung pencapaian tujuan dan sasaran unit kerja atau instansi.
- Melanggar Kewajiban Dasar PNS: Setiap PNS wajib menyusun dan mencapai SKP yang ditetapkan.
- Gagal mencapai target adalah bentuk tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya atau tidak taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika PNS atau Pejabat Penilai/Pengelola Kinerja (PPK) tetap memproses usulan uji kompetensi untuk pengembangan karier dengan nilai di bawah B, maka terjadi:
- Pelanggaran Administratif Prosedur. Mengusulkan atau menyetujui seorang pegawai yang secara kualifikasi (kinerja) tidak memenuhi syarat administrasi untuk ikut Uji Kompetensi.
- Pelanggaran Integritas Pejabat Penilai.
- Jika atasan (Pejabat Penilai Kinerja) memanipulasi atau mengabaikan hasil penilaian SKP yang sebenarnya rendah hanya untuk meloloskan bawahan ikut uji kompetensi, hal ini termasuk pelanggaran terhadap kode etik dan prinsip integritas dalam menjalankan tugas pengelolaan kinerja.
Sanksi terberat bagi PNS yang melanggar yakni, sanksi mutasi/demosi. Jika hasil uji kompetensi kembali tidak memenuhi standar, PNS dapat dipindahkan ke jabatan lain atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah.
Pejabat Penilai Kinerja Jika Melanggar
Pejabat Penilai memiliki kewajiban mutlak, untuk melakukan penilaian kinerja secara objektif dan transparan, memberikan umpan balik berkelanjutan (tujuan utama pengelolaan kinerja), melakukan tindak lanjut yang sesuai terhadap hasil evaluasi kinerja (misalnya, memberi sanksi atau memindah-tugaskan jika kinerja sangat buruk).
Pejabat Penilai Kinerja (atasan langsung) terbukti melanggar ketentuan pengelolaan kinerja, terutama terkait jika ada “pemalsuan” atau pengabaian hasil SKP yang rendah untuk tujuan yang tidak semestinya, maka Pejabat Penilai tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin.
Pelanggaran Pejabat Penilai Kinerja ini diatur dalam berbagai peraturan, terutama yang berkaitan dengan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tugas sebagai atasan.
Dalam konteks, SKP yang rendah namun tetap diizinkan ikut uji kompetensi untuk kenaikan jabatan, Pejabat Penilai telah melakukan beberapa pelanggaran, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat.
Kewajiban Melaksanakan Tugas Kedinasan dengan Penuh Tanggung Jawab, Pejabat Penilai Gagal melaksanakan tugas penilaian kinerja yang objektif dan adil, sehingga merusak sistem manajemen kinerja.
Dalam konteks integritas berdampak besar pada meritokrasi dan sistem manajemen kinerja organisasi, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi :
- Hukuman Disiplin Sedang: Pemotongan Tunjangan Kinerja selama 3-6 bulan.
- Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan (jika yang dilanggar adalah integritas penilaian).
- Penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau 18 bulan.
- Pembebasan dari jabatan (pencopotan).
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Dasar Hukum Pelanggaran Pejabat Penilai Kinerja dapat dikenakan sanksi berdasarkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS), Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
(Meja Redaksi)











