Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Hakim Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Suap CPO

CAKRAWALAASIA.news, JAKARTA – Tiga hakim resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan agung terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan putusan lepas (onstlag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (cpo) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penetapan ketiga tersangka berinisial DJU, ASB dan AM, disampaikan langsung Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/04/2025) dini hari.

Abdul Qohar mengatakan ketiga hakim merupakan Majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat fakta bahwa ketiganya menerima uang suap senilai miliaran melalui tersangka MAN  selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.

“Ketiga Hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang itu, agar perkara yang dimaksud diputuskan ontslag”, kata Abdul Qohar saat konfrensi pers.

Dengan ditetapkannya tiga Hakim menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil dari pemeriksaan tujuh orang saksi maka total keseluruhan tersangka dalam kasus dugaan suap ini menjadi tujuh orang.

Abdul Qohar melanjutkan, bahwa uang suap berasal dari tersangka AR yang merupakan Advokat tersangka korporasi dalam kasus ini. Selanjutnya, ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *