Kasus Penggelapan Dalam Jabatan Melarikan Diri, Nasir Wadiansan SH : Pemberi dan Penjamin Penangguhan di Kenakan Sanksi, Jaksa Terbitkan DPO

Foto : Ke-5 Tersangka ketika diamankan. (doc.Istimewa)

Cakrawalaasia.news, Medan – Usai sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Selasa,11 Februari 2025 lalu, hingga saat ini sudah terhitung 66 Hari usai Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat terkait Pra-Peradilan Penyidik Polsek Kampung Rakyat.

Ke-4 Tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan, belum juga ditangkap, dan seorang yang telah melarikan diri, juga belum diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Polsek Kampung Rakyat. Terlebih, pernyataan Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan telah menyatakan P21 (lengkap).

Pernyataan telah P21 (lengkap) dari kejaksaan, menunjukkan perkara tindak pidananya telah terpenuhi berdasarkan penelitian Jaksa penuntut umum. Selanjutnya, kewajiban dari penyidik kepolisian untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penuntutan. Namun, hingga hari ini belum ada langkah proses hukum penangkapan terhadap ke-4 tersangka dan penerbitan DPO terhadap seorang tersangka bernama Santo yang disebut oleh pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhanbatu Selatan sebagai Otak Pelaku dugaan penggelapan dalam jabatan.

Dengan tidak dilakukannya penyerahan tersangka, penyidik kepolisian terkesan ‘main – main” dalam proses penyidikan hukum. Hal ini, menurut praktisi hukum Nasir Wadiansan Harahap, SH, penyidik penegak hukum, baik jaksa dan polisi telah melanggar beberapa aturan yang wajib dalam teknis proses penyidikan. “Ada pelanggaran yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan hukum,”ujarnya.

Peraturan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, yakni Pasal 29. Sudah jelas disebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Pasal 16 ayat (1) jelas disebutkan, yakni, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan; dan pemeriksaan surat.

Lebih lanjut, Nasir mengatakan, jika tersangka tidak jelas keberadaannya alias melarikan diri, pihak Polisi bisa langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satu orang tersangka yang dinyatakan melarikan diri, usai ditangguhkan, baik Jaksa maupun polisi harus segera menerbitkan pernyataan DPO terhadap tersangka yang telah melarikan diri, SOP nya begitu,”tegasnya.

Dipaparkan lebih jauh oleh Nasir Wadiansan Harahap, jika tersangka yang ditangguhkan penahanannya tiba-tiba melarikan diri, maka pihak kepolisian atau penegak hukum lainnya dapat melakukan beberapa tindakan, seperti: Pihak kepolisian dapat menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka yang melarikan diri dan ke-4 tersangka lainnya. Sebelumnya, harus melakukan pembatalan penangguhan penahanan.

Penangguhan penahanan dapat dibatalkan dan tersangka dapat ditahan kembali. Pihak kepolisian dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap tersangka yang ditangguhkan penahanannya untuk mencegah melarikan diri.

Selain itu, pihak kepolisian juga dapat melakukan beberapa tindakan lain, seperti mengambil tindakan terhadap penjamin. Jika tersangka yang melarikan diri memiliki penjamin, maka penjamin dapat diminta untuk bertanggung jawab atas tindakan tersangka.

“Mengambil tindakan hukum. Pihak kepolisian dapat mengambil tindakan hukum terhadap tersangka yang melarikan diri, termasuk mengajukan tuntutan tambahan atas tindakan melarikan diri. Penangguhan dibatalkan, ke-4 tersangka lain, harus ditahan kembali. Jika tersangka yang ditangguhkan penahanannya melarikan diri, maka penjamin dan pemberi penangguhan dapat dikenakan pelanggaran dan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penjamin bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tersangka yang ditangguhkan penahanannya tidak melarikan diri dan memenuhi kewajiban lainnya. Jika penjamin gagal memenuhi tanggung jawabnya, maka penjamin dapat dikenakan sanksi,”papar Nasir Wadiansan.

Sanksi bagi penjamin, lebih diperjelas Nasir, dapat berupa denda sebagai konsekuensi dari kegagalan memenuhi tanggung jawabnya. Penjamin dapat diminta untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh negara untuk mencari dan menangkap tersangka. Untuk Sanksi lainnya, Penjamin juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemberi penangguhan juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tersangka yang ditangguhkan penahanannya tidak melarikan diri dan memenuhi kewajiban lainnya. sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dalam kasus tersangka yang ditangguhkan penahanannya melarikan diri, penjamin dan pemberi penangguhan dapat dikenakan pelanggaran dan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketentuan hukum yang berlaku bagi penjamin dan pemberi penangguhan dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 21,”jelas Nasir.

Jika sudah ada penetapan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka proses hukum telah memasuki tahap penuntutan. Dalam hal ini, Penangguhan penahanan yang diberikan oleh kepolisian dapat dibatalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika tersangka dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditangguhkan penahanannya atau jika terdapat alasan lain yang sah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka setelah penetapan P21. Jaksa dapat melakukan penahanan jika terdapat alasan yang sah. Seperti, Tersangka dianggap akan melarikan diri, Jika tersangka dianggap akan melarikan diri atau menghilangkan diri, maka Jaksa dapat melakukan penahanan. Tersangka dianggap akan mengulangi tindak pidana. Jika tersangka dianggap akan mengulangi tindak pidana atau mengancam keselamatan masyarakat, maka Jaksa dapat melakukan penahanan.

“Dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap tersangka di Kejaksaan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 42 ayat (1), Menetapkan bahwa penahanan dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika terdapat alasan yang sah. Pasal 42 ayat (2), Menetapkan bahwa alasan penahanan dapat berupa tersangka dianggap akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau mengancam keselamatan masyarakat. Peraturan Jaksa Agung tentang Penahanan. Dengan dasar hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka jika terdapat alasan yang sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,”Nasir menerangkan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ada surat perintah penangkapan atau penahanan, tetapi tidak dapat ditemukan atau melarikan diri.

“Dasar hukumnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 38 ayat (1) menyatakan bahwa penyidik atau penuntut umum dapat melakukan pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri. Peraturan Jaksa Agung yang Mengatur prosedur dan tata cara penerbitan DPO di Kejaksaan. Tujuan penerbitan DPO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah untuk mencari dan menangkap tersangka yang melarikan diri dan memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan lancar,”Nasir menjelaskannya kembali.

Prosedur penerbitan DPO oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) biasanya melibatkan beberapa langkah, sepertinJaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan untuk menerbitkan DPO setelah ditetapkan P21 (lengkap), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan DPO. Jika permohonan DPO disetujui, maka DPO dapat diterbitkan dan disebarluaskan kepada masyarakat.

“Dasar hukum untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 38 ayat (1), Menetapkan bahwa penyidik atau penuntut umum dapat melakukan pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri. Peraturan Jaksa Agung yang terkait dengan penahanan dan pencarian tersangka, seperti Peraturan Jaksa Agung tentang penahanan dan penangkapan. Dengan dasar hukum tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk menerbitkan DPO untuk mencari dan menangkap tersangka yang melarikan diri. Singkat dalam inti penjelasan ini, kecurigaan kepada para penyidik, baik penyidik Kepolisian maupun Jaksa melanggar aturan,”pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menggelar sidang putusan atas gugatan Praperadilan Polsek Kampung Rakyat. Pemohon Praperadilan yakni Santo, Saparuddin, Sahroni Hasibuan, Darma Saiful Parangin angin, dan Djoko Suprayetno eks karyawan PT. Jadi Sukses Jaya Tama melawan Polisi Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan pada Selasa (11/02/2025).

Santo dan ke-empat rekannya yang menggugat Polsek Kampung Rakyat sudah ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana disebutkan dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/114/XII/YAN.2.5/2024/SU/RES LBS/Sek. Kp. Rakyat dugaan Penggelapan Dalam Jabatan an. Pelapor Hasbullah Daulay mewakili PT. Jadi Sukses Jaya Tama.

Atas laporan itu, Kapolsek Kampung Rakyat mengeluarkan surat penangkapan, sebagai berikut, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/79/XII/RES.1.11/2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor : Sp-Kap/80/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor : Sp-Kap/81/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor : Sp-Kap/83/RES.1.11./XII/2024/Reskrim, Surat Penangkapan Nomor : Sp-Kap/84/RES.1.11./XII/2024/Reskrim, tanggal 10 Desember 2024.

Selain surat penangkapan, Kapolsek Kampung Rakyat juga mengeluarkan Surat Penahahan terhadap ke-empat orang pemohon Praperadilan. Yakni, Surat Penahanan Nomor : Sp-Han/42/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penahanan Nomor : Sp-Han/43/Res.1.11./XII/2024/Reskrim, Surat Penahahan Nomor : Sp-Han/44/XII/RES.1.11./2024/Reskrim, Surat Penahanan Nomor : Sp-Han/45/XII/Res.1.11./2024/Reskrim, Surat Penahanan Nomor : Sp-Han/46/XII/RES.1.11./2024/Reskrim.

Dengan adanya keluar lima (5) surat penangkapan dan penahanan tersebut, Santo dan ke-empat rekannya mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Gugatan praperadilan tersebut diterima dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025.

Persidangan pun di jalankan sesuai jadwal di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Hingga sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Rantauprapat pada Selasa, 11/02/2025 sekira pukul 15.20 Wib masuk kepada agenda putusan. Hakim tunggal dalam perkara tersebut menyatakan, permohonan Pemohon dalam gugatan Praperadilan atas perkara ditetapkan tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan ditolak.

“Permohonan pemohon keseluruhan nya ditolak. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup. “Sebut Ita Rahmadi Rambe SH MH saat membacakan putusan sidang, Selasa (11/02/2025) sekira pukul 15.30 Wib.

Ketua PN Rantauprapat Tomi Manik, SH. MH melalui humas Supriono, SH MH ketika dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025) via selular sekira pukul 16.23 Wib, terkait salinan putusan PN Rantauprapat atas gugatan Praperadilan Santo Dkk (Pemohon) menyatakan, salinan putusan telah diterima pihak Polsek Kampung Rakyat.

“Permohonan gugatan Praperadilan Santo dan ke-empat rekannya dalam amar putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat ditolak. Terkait salinan, sudah diterima pihak Polsek Kampung Rakyat,”ujarnya.

Usai menang Praperadilan (Prapid) terhitung sejak putusan dan salinan diterima tanggal 11 Februari 2025, sekira satu bulan rentang waktu dari sidang, pihak Polsek Kampung Rakyat belum juga melimpahkan Tersangka Santo dan ke-empat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Selasa (18/3/2025).

Usai sidang gugatan Praperadilan di kantor PN Rantauprapat, Kepala Kepolisian Sektor Kampung Rakyat, AKP Iman Azahari Ginting SH MH melalui Kepala unit (Kanit) Reskrim Ipda S Ritonga SH saat diminta keterangannya perihal tindak lanjut atas putusan yang telah diputus oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat mengatakan, secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap.

“Setelah salinan putusan kami terima, berkas perkara akan kami limpahkan beserta tersangka ke Kejaksaan secepatnya,” katanya melalui panggilan suara WhatsApp, Selasa 11 Februari 2025 yang lalu.

Kapolsek Kampung Rakyat (AKP) Iman Azahari Ginting saat di konfirmasi via pesan Whatsapp, Selasa (18/3/2025), terkait hal belum di limpahkan tersangka Santo Dkk ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan.

“Benar, tersangka belum diserahkan ke JPU. Terkait hal itu enggak enak lah lewat telpon. Dikantor aja kita jumpa habis dzuhur ya,”katanya.

Namun, disayangkan, saat dikonfirmasi kembali AKP Iman, lagi-lagi terkesan menghindar tidak menjawab pertanyaan yang dilontarkan padanya baik secara lisan maupun lewat WhatsApp.

“Maaf, Saya masih di Polres. Ini lagi Isoma, nanti aja dikantor setelah saya pulang dari Polres sekitar pukul 4-5 (16.00 – 17.00) Wib, sore. Itupun belum pasti ya,” kata Iman, Selasa (18/03/2025) sekira pukul 13:24 Wib.

Hingga terakhir, Rabu (19/3/2025) sekira pukul 10.39 Wib, merasa tersinggung soal pemberitaan tidak melimpahkan tersangka ke JPU, Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Iman Azhari Ginting, menghubungi wartawan media ini. Selama 17 menit dalam percakapan via selular WhatsApp, AKP Iman menyampaikan dengan nada “sinis” dirinya memiliki backingan di Mabes Polri.n“Adanya famili ku di Mabes dan wartawan,”katanya.

Senin (14/4/2025), dari hasil penelusuran di Polres Labuhanbatu Selatan dan Kejari Labuhanbatu, informasi ditemukan, berjalan sidang Pra-peradilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat, ke-5 (lima) tersangka dilakukan penangguhan. Belum diketahui siapa yang menjamin penangguhan tersebut.

Dari penangguhan tersebut, salah seorang tersangka melarikan diri. Tersangka tersebut bernama Santo. Larinya Santo belum ada terlihat diterbitkannya surat Daftar Pencarian Orang. Sedangkan 4 tersangka yang lain dikabarkan hanya wajib lapor ke Polsek Kampung Rakyat.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, melalui Kepala Sub Intelijen Kuangga, ketika dikonfirmasi di kantor Kejari Labuhanbatu mengatakan, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan sudah masuk ke P21.

“Berkas perkara a.n tersangka Santo,dkk telah di P-21 sesuai dengan nomor B-253/L.2.37/Eoh.1/02/2025 dan pihak kejaksaan negeri labusel tinggal menunggu pihak penyidik untuk melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka,”balasnya via WhatsApp. (Red/zul/HM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *