Cakrawalaasia.news, Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyampaikan capaian nasional permohonan kekayaan intelektual (KI) telah mencapai 112 persen dari target sebelumnya pada 22 Oktober 2025.
Namun tidak puas dengan pencapaian tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong peningkatan permohonan KIl di sisa dua bulan terakhir 2025 untuk pelindungan kekayaan intelektual yang lebih kuat.
“Seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum harus membentuk tim percepatan pencatatan hak cipta dan desain industri, serta segera menjalin kolaborasi dengan perguruan tinggi dan komunitas seni di daerah,” ujar Razilu dalam rapat daring bertajuk Motivasi dan Akselerasi Peningkatan Permohonan Hak Cipta, Desain Industri, serta Permohonan Indikasi Geografis Sektor Kerajinan, Perikanan, dan Kelautan yang digelar Kamis, 23 Oktober 2025.
Berdasarkan data DJKI, provinsi dengan jumlah permohonan KI tertinggi tahun 2025 adalah DKI Jakarta (51.679 permohonan), disusul Jawa Timur (43.047), Jawa Barat (39.861), Jawa Tengah (31.522), dan Banten (13.939). Sementara lima provinsi lainnya yang masuk dalam 10 besar adalah Daerah Istimewa Yogyakarta (10.201), Sumatera Utara (9.058), Bali (8.679), Sulawesi Selatan (7.380), dan Sumatera Selatan (4.168).
“Capaian ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual semakin tinggi, tetapi masih perlu diimbangi dengan pemerataan di daerah lain,” kata Razilu.
Ia menambahkan potensi besar permohonan kekayaan intelektual lainnya juga masih terbuka terutama di sektor pendidikan tinggi, pelaku seni, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kreatif. Untuk itu, DJKI masih berupaya meningkatkan jumlah permohonan dan penyelesaian KI hingga akhir tahun.
Selain hak cipta dan desain industri, percepatan juga difokuskan pada Indikasi Geografis di sektor kerajinan, perikanan, dan kelautan. Berdasarkan data nasional, terdapat 551 potensi indikasi geografis yang telah diverifikasi dan 58 Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI) yang sudah ditetapkan sepanjang 2025.
Menurut Razilu upaya ini memperlihatkan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelindungan terhadap produk unggulan daerah agar mampu bersaing di pasar global. Selain itu, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melindungi hasil karya dan inovasinya melalui sistem KI.
“Karya tanpa pelindungan mudah ditiru dan dimanfaatkan pihak lain. Karena itu, melindungi kekayaan intelektual berarti menjaga integritas kreativitas dan masa depan daya saing bangsa,” tegasnya.
Menurutnya, keberhasilan pelindungan KI bergantung pada sinergi antarinstansi, kolaborasi dengan komunitas kreatif, serta publikasi capaian di tingkat daerah. Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi motor penggerak agar manfaat pelindungan KI semakin dirasakan oleh masyarakat luas.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sri Lastami selaku Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang, Hermansyah Siregar selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia yang turut memberikan dukungan terhadap langkah percepatan tersebut. (MRW/DAW).











