Dianggap Tidak Ada Dasar Hukumnya, Mardefni: Anjurkan Agar Yuspar Belajar Lagi Tentang Hakim Ad Hoc Tipikor

foto from cici.ai

PADANG,CAKRAWALAASIA.news – Pernyataan kontroversial Dr. Yuspar, SH. M.Hum., yang mengkritisi tentang formasi hakim ad hoc Tipikor dalam talkshow Advokat Sumbar Bicara (ASB) di Youtube Channel PadangTV beberapa hari lalu sangat menyesakkan hati dan membuat gaduh dilingkungan Peradilan Tipikor di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan mantan hakim Tipikor Mardefni, SH, MH., pada hari Rabu (23/4/2025) lalu. Pernyataan tersebut tidak mendasar dan tidak ada dasar hukumnya dan Mardefni menganjurkan supaya Yuspar belajar lagi tentang Hakim Ad Hoc Tipikor walau dirinya sudah menyandang gelar Doktor.

Dikatakan, dalam UU No 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sangat jelas dan diatur, terutapa Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang menegakan komposisi majelis hakim tipikor itu terdiri dari dua hakim karier dan satu hakim ad hoc. Disini sangat tegas dan jelas, bukan dua hakim ad hoc dan satu hakim karier.

Bisa saja ada dua hakim ad hoc dalam satu majelis, hal itu tergantung kebutuhan Pengadilan Tipikor yang bersangkutan,” Saya pernah dalam satu majelis ada dua hakim ad hoc, namun kami tidak ada saling mempengaruhi hakim karier dalam menjalani putusannya.” Tegas Mardefni yang juga mantan wartawan group JPNN di Padang yang sekarang berprofesi kembali sebagai Advokat.

Jadi Yuspar harus banyak belajar tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, selain itu pernyataan Yuspar yang meragukan kemampuhan hakim adhoc juga tidak ada dasar karena syarat untuk menjadi hakim ad hoc itu adalah minimal 15 tahun harus ada pengalaman dibidang hukum.

“Mahkamah Agung kan tidak mau juga memilih hakim ad hoc dari yang kurang dari 15 tahun pengalamannya, itu jelas, jadi pernyataan dari Yuspar terebut sangat menyesatkan dan memberikan kesan negatif terhadap hakim ad hoc, padahal ad hoc ini diadakan untuk penyeimbang putusan hakim karier sebelum adanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” Kata Mardefni.

Selain itu, Mardefni juga mengkritik Padang TV yang menurutnya juga asal-asalan dalam memberikan narasumber dalam acara TalkShow ASB.

”Namanya Advokat Sumbar Bicara (ASB) ya advokat yang bicara itu harusnya dipilih advokat yang sudah senior, bukan advokat yang baru tahun kemaren dilantik kemudian menjadi narasumber”. Tegas Mardefni yang pernah bertugas di Pengadilan Tipikor Ternate dan Banda Aceh.

Penulis: Putra Darus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *