DJKI Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Ekosistem Waralaba Global

Foto : World Franchise Council (WFC) Meeting yang digelar di sela-sela pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025, di ICE BSD City, Tangerang, Banten, pada Jumat, 31 Oktober 2025. (sumber : Ditjen KI).

Cakrawalaasia.news, Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat ekosistem waralaba global yang berkelanjutan melalui pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon, saat membuka World Franchise Council (WFC) Meeting yang digelar di sela-sela pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025, di ICE BSD City, Tangerang, Banten, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Pertemuan internasional bergengsi ini dihadiri oleh delegasi dari 24 negara anggota WFC. Forum ini merupakan forum internasional tertinggi di sektor waralaba dunia yang mempertemukan para pimpinan asosiasi franchise dari negara-negara anggota.

Pada forum ini akan dibahas berbagai isu strategis, tren global, serta peluang kolaborasi lintas negara dalam pengembangan ekonomi berbasis kemitraan dan pelindungan KI.

Dalam sambutannya, Yasmon menyampaikan bahwa waralaba bukan sekadar model bisnis, melainkan jembatan yang menghubungkan inovasi dengan peluang, kewirausahaan dengan pemberdayaan, serta talenta lokal dengan ambisi global.

“Ketika KI dihormati, pemberi waralaba dapat berkembang dengan keyakinan, penerima waralaba dapat berinvestasi dengan rasa aman, dan konsumen dapat mempercayai merek yang mereka cintai. Pelindungan KI adalah arsitektur tak terlihat dari sistem waralaba yang sehat,” ujar Yasmon.

Yasmon menambahkan bahwa Indonesia terus menunjukkan kemajuan konkret dalam pelindungan KIl, antara lain melalui keanggotaan pada Protokol Madrid sejak 2017 yang memungkinkan pendaftaran merek internasional lebih efisien.

Hingga kini, sebanyak 48.825 penetapan merek internasional telah dicatat ke Indonesia melalui Sistem Madrid, sementara 730 permohonan internasional diajukan oleh pemohon asal Indonesia ke luar negeri.

Selain itu, DJKI juga telah mencatat 165 lisensi waralaba yang terdaftar, sebagai bentuk pergeseran menuju ekosistem bisnis yang lebih formal, aman, dan berbasis kepercayaan.

“Melalui pendaftaran lisensi, pelaku usaha tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga membangun ekosistem waralaba Indonesia yang adil, transparan, dan kompetitif,” tegas Yasmon.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan waralaba di Indonesia sejalan dengan visi nasional untuk membangun ekonomi berbasis kreativitas, kemitraan, dan keberlanjutan, dengan KI sebagai pendorong utama inovasi.

Dalam kesempatan yang sama, Thitapha Wattannaprutipaisan selaku Director of WIPO Singapore Office menyampaikan, apresiasinya kepada Pemerintah Indonesia dan para pelaku usaha waralaba yang berkomitmen memajukan industri ini melalui pelindungan KI.

Ia menjelaskan bahwa WIPO terus mendukung negara-negara di kawasan Asia Tenggara melalui berbagai program strategis, termasuk pengelolaan data IP regional, analisis tren industri, dan program klinik manajemen KI (IP Management Clinics) yang membantu perusahaan memanfaatkan aset tak berwujud untuk pengembangan bisnis.

“KI bukan hanya isu hukum, tetapi bagian penting dari strategi bisnis. Dengan data dan pemahaman IP yang kuat, perusahaan dapat memperkirakan arah industri, menjaga rahasia dagang, serta meningkatkan nilai merek,” ujar Thitapha.

WIPO juga mengembangkan ASEAN IP Register yang telah mengintegrasikan lebih dari 8 juta data KI di kawasan Asia Tenggara, serta memfasilitasi program mediasi WIPO ASEAN untuk penyelesaian sengketa IP lintas negara.

Selain itu, WIPO Academy juga memberikan akses pelatihan daring gratis mengenai pengelolaan KI bagi pelaku usaha dan profesional di berbagai negara.

“Tujuan kami adalah membantu perusahaan dari berbagai sektor, untuk memahami nilai strategis KI dan menggunakannya sebagai alat pertumbuhan,” pungkasnya.

Sebagai tambahan, pada kegiatan IFBC ini, DJKI juga membuka booth layanan konsultasi yang berlokasi di Hall 2, ICE BSD, yang merupakan upaya DJKI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pelindungan KI. **

Penulis: Ditjen KI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *