Calrawalaasia.news, Surakarta – Kementerian Perdagangan berperan penting dalam memastikan hak-hak
konsumen tetap terlindungi di tengah transformasi digital.
Tantangan utama yang dihadapi yaitu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan perlindungan konsumen yang efektif, serta upaya mewujudkan konsumen yang berdaya.
Hal ini disampaikan Direktur
Pemberdayaan Konsumen, Endang Mulyadi pada kegiatan Pembinaan Perlindungan Konsumen yang
mengusung tema “Menuju Konsumen Berdaya di Era Digital” di Surakarta, Selasa (21/10).
“Perdagangan saat ini mengalami perubahan yang sangat dinamis seiring pesatnya perkembangan teknologi digital. Transformasi ini mengubah cara bisnis beroperasi, mulai dari distribusi hingga interaksi dengan konsumen. Dunia perdagangan kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik, melainkan telah berkembang ke ranah digital yang serba cepat dan efisien,” jelas Endang.
Endang menjelaskan, pesatnya pertumbuhan platform PMSE mendorong pelaku usaha menjangkau pasar lebih luas dan memudahkan konsumen berbelanja, sehingga perilaku konsumen kini lebih menuntut kemudahan, kecepatan, dan transparansi.
Namun, meningkatnya transaksi digital juga berpotensi menambah sengketa konsumen, sehingga dibutuhkan sistem pengaduan yang modern dan responsif, serta peningkatan literasi konsumen agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya.
Kementerian Perdagangan memiliki indeks untuk mengukur kesadaran, pemahaman, serta kemampuan konsumen dalam menerapkan hak dan kewajibannya saat berinteraksi di pasar, yaitu Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). Pada tahun 2017, nilai IKK Indonesia baru mencapai 33,70 yang menunjukkan konsumen masih berada pada tahap Paham.
Namun, pada tahun 2024, nilainya meningkat signifikan menjadi 60,11,
dan telah berada pada tahap Kritis. Artinya, konsumen sudah berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri.
“Pada masa yang akan datang, konsumen Indonesia diharapkan bisa Berdaya, yaitu menjadi konsumen
yang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dalam berinteraksi dengan pasar serta memperjuangkan kepentingan konsumen,” ujar Endang.
Endang Mulyadi mengajak peserta untuk menjadi agen perubahan, yaitu konsumen yang makin sadar akan
hak dan kewajibannya, memahami perlindungan konsumen, serta bersikap kritis dan aktif dalam memperjuangkan haknya.
Apabila merasa dirugikan, konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen terdekat, seperti Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) yang khusus untuk Kota Surakarta.
Selain itu, konsumen dapat melakukan pengaduan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen, melalui pesan teks WhatsApp di nomor 0853 1111 1010.
Acara ini menghadirkan beberapa narasumber pada sesi diskusi panel, antara lain Penelaah Teknis
Kebijakan Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Priyo Handoko yang membahas dinamika perlindungan
konsumen di Surakata.
“Tantangan yang dihadapi di daerah antara lain masih rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap hak konsumen, lemahnya literasi konsumen, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan, serta produk tidak sesuai standar dan iklan menyesatkan. Dalam upaya perlindungan konsumen, pemerintah Kota Surakarta telah melakukan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI), pengawasan kedaluwarsa, pengawasan halal, dan pengawasan label,” ungkap Priyo.
Narasumber selanjutnya, Junior Associate PT Shopee International Indonesia, Brq Dias Bahary Adhitama
menyampaikan kiat berbelanja daring yang aman melalui platform Shopee.
Menurut Dias, konsumen harus
membaca deskripsi produk dengan jelas dan teliti, bertanya pada pelaku usaha apabila ada pertanyaan, melihat ulasan dari konsumen, serta melakukan komplain kepada pelaku usaha apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Narasumber ketiga yaitu Kepala Balai POM di Surakarta, Muhammad Fajar Arifin yang menjelaskan cara
memastikan komoditas obat dan makanan yang dikonsumsi aman. Balai POM di Surakarta memiliki kiat khusus dengan mengecek KLIK, yaitu cek Kemasan dalam kondisi baik, cek Label dengan membaca informasi pada label dengan cermat baik itu label obat-obatan, kosmetik maupun label pangan, cek Izin edar dengan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar BPOM, serta pastikan tidak melebihi batas aman untuk dikonsumsi dengan cek Kedaluwarsa.
Terakhir, Asisten Manager Bagian Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan LMST Salwaa Jatmiko membagikan tips waspada modus investasi ilegal dan pinjaman online ilegal, serta bahayanya judi online.
Salah satu contoh kasus yang terus diingatkan kepada masyarakat yakni untuk tidak meng-klik tautan atau lampiran aplikasi dalam pesan WhatsApp/SMS yang mencurigakan.
Jika menerima undangan,
pastikan berupa undangan dalam bentuk fisik atau elektronik dalam bentuk gambar, serta mengonfirmasi
kebenarannya langsung kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, salah satu peserta yang juga anggota PKK mengungkapkan, sosialisasi ini bagus dan sangat
bermanfaat, terutama buat kami sebagai ibu rumah tangga yang sering berbelanja secara daring.
“Saya jadi tahu bagaimana memilih penjual yang aman dan terpercaya,” ungkapnya. Pembinaan perlindungan konsumen ini dihadiri 200 peserta dari berbagai kalangan, antara lain ibu-ibu PKK, organisasi masyarakat, karang taruna, dan mahasiswa di wilayah Kota Surakarta dan sekitarnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Arif Handoko serta Camat Jebres Kota Surakarta, Samsu Tri Wahyudin.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir agen-agen perubahan yang mampu menyebarluaskan pengetahuan
dan wawasan perlindungan konsumen di lingkungan sekitarnya, menjadi konsumen yang kritis dan cerdas
dalam bertransaksi untuk mendukung Indonesia makin maju demi terwujudnya Indonesia Emas 2045. **









