Cakrawalaasia.news, Jakarta – Wabah penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR) di Vietnam pada November 2025 yang meluas ke beberapa negara di Asia Tenggara menjadi menjadi perhatian khusus Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Dalam pengawasan lalu lintas hewan dan produk ternak khususnya dari luar negeri. Untuk itu Barantin menyusun strategi pencegahan PPR agar tidak masuk wilayah Indonesia.
PPR merupakan salah satu Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap sektor peternakan nasional, khususnya pada ternak ruminansia kecil seperti kambing dan domba.
PPR dikategorikan penyakit virus yang sangat menular dan dapat menyebabkan tingkat kematian yang tinggi pada hewan rentan. Penyakit ini ditandai dengan gejala klinis antara lain demam, leleran pada mata dan hidung, luka pada mulut, diare, serta penurunan kondisi tubuh secara drastis.
Meskipun tidak menular kepada manusia, PPR dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi peternak dan mengganggu stabilitas ketahanan pangan nasional
Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M Panggabean, dalam Jumpa Pers pada acara Rapat Kerja Nasional Barantin, Kamis (15/01) menjelaskan, sejak 26 November 2025, PPR telah terkonfirmasi positif di Vietnam, sehingga meningkatkan risiko penyebaran di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Pada 2021, kasus PPR dilaporkan di Thailand, menjadi kasus PPR pertama di wilayah Asia Tenggara. Di wilayah Asia, PPR ditemukan di berbagai negara seperti China, India dan Mongolia. Sedangkan Indonesia belum melaporkan adanya kasus PPR hingga saat ini. (**)











