Hukum  

Warga Geruduk Kantor Polsek, Ada Apa ?

Foto : Warga beramai - ramai datangi Polsek Cikedung. (doc.bcn)

Cakrawalaasia.news, Indramayu – Ratusan warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, menggelar unjuk rasa di depan Mapolsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) lalu.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan masyarakat atas pembebasan terduga pelaku pencurian berinisial S (27), yang sebelumnya diamankan warga usai tertangkap tangan mencuri.

Menurut keterangan warga, S diduga telah melakukan rangkaian aksi pencurian sejak November 2024. Barang-barang yang hilang akibat aksinya antara lain 30 karung padi, pupuk, uang tunai sebesar Rp11 juta, dan sepeda motor. Meskipun telah ditangkap dan diserahkan ke pihak kepolisian, S dibebaskan karena tidak adanya laporan resmi dari korban.

Kapolsek Cikedung saat itu, Iptu Sujana, menjelaskan bahwa kasus tersebut belum dapat diproses karena pencurian merupakan delik aduan, sehingga polisi membutuhkan laporan resmi dari korban. Pernyataan tersebut memicu kemarahan warga, yang menilai penegakan hukum tidak berjalan semestinya.

“Tidak seharusnya polisi menunggu laporan untuk kasus pencurian. Ini sudah meresahkan masyarakat sejak lama,” ujar salah satu warga dalam orasinya.

Sebagai bentuk protes, warga mengepung Mapolsek Cikedung dan mendesak agar pelaku segera ditangkap kembali serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Tuntutan warga akhirnya direspons cepat oleh jajaran Polres Indramayu.

Pada Kamis (10/4/2025), pelaku S berhasil ditangkap kembali di Jalur Pantura, Kecamatan Kertasemaya, saat hendak melarikan diri ke Jakarta bersama istrinya. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel, rekening bank, sepeda anak, serta akun judi online.

Kini, S dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 5 tahun penjara.

Sebagai langkah evaluasi, Polres Indramayu juga melakukan pergantian pimpinan di Polsek Cikedung. Iptu Sujana digantikan oleh Iptu Anang Purwanto, dalam upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kejadian ini menjadi sorotan luas dan mengingatkan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam penegakan hukum, serta perlunya komunikasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat. (Red/udn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *