Unit Jatanras Polres Simalungun Gulung Sindikat Pencuri Rp 75 Juta

Foto : Kedua Tersangka (diatas sepeda motor) dijaga ketat oleh tim Jahtanras Polres Simalungun dalam reka adegan kasus pencurian. (doc. Humas Polres Simalungun).

Cakrawalaasia.news, SIMALUNGUN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun di bawah kepemimpinan Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp 75 juta. Dalam waktu hanya seminggu, tim berhasil menangkap dua pelaku yang ternyata merupakan jaringan pencuri sistematis di wilayah Sidamanik.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang SH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/8) sekitar pukul 10.30 WIB, menjelaskan, kasus yang membuat resah warga Emplasmen Bah Butong I ini, bermula pada dini hari Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban yang berinisial FJ (32), seorang karyawan BUMN berdomisili di Jalan Pleton Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, mendapati rumahnya telah menjadi sasaran empuk para pencuri profesional.

“Korban, ketika sampai dirumahnya di Emplasmen Bah Butong I, korban langsung merasa ada yang aneh. Kedua sepeda motor korban, yakni Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 yang belum berplat dan Yamaha RX King BM 6755 ZAM sudah lenyap dari ruang tamu,”ujar Kasat Reskrim.

Aksi pencurian tidak berhenti sampai di situ. Para pelaku yang tampaknya sudah merencanakan aksinya dengan matang melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah korban.

Lemari dan kamar tidur diobrak-abrik hingga perhiasan emas istri korban seberat 10 gram ikut raib. Bahkan, dokumen-dokumen berharga seperti BPKB mobil Kijang Innova BK 1908 ACA tahun 2009 dan BPKB sepeda motor Yamaha RX King juga menjadi sasaran setelah laci meja dirusak paksa.

Korban pun mendatangi Mapolres Simalungun untuk membuat laporan.  Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/32/VIII/2025/SPKT/Polsek Sidamanik yang dibuat pada hari yang sama.

Menerima laporan korban, Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K yang memimpin Tim Opsnal Unit I Jatanras melakukan olah TKP. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan analisis TKP dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Tim bekerja siang malam untuk mengejar jejak diduga pelaku yang dicurigai,” ucap IPDA Gagas.

Kerja keras tim membuahkan hasil, Senin, (11/8)sekitar pukul 14.00 WIB, personil Unit I Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya beserta bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan. Informasi tersebut mengarah pada sosok bernama DYS alias Dimas (36) yang diduga sebagai dalang utama pencurian di rumah korban.

“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa tersangka Dimas sedang berada di rumahnya di Emplasmen Bah Butong Sidamanik. Tanpa membuang waktu, saya langsung memimpin tim bersama Kanit Res Polsek Sidamanik IPDA Juli Master Saragih dan anggota untuk melakukan penangkapan,” ungkap IPDA Gagas.

Tim gabungan yang dipimpin IPDA Gagas berhasil mengamankan tersangka pertama di kediamannya. Yang mengejutkan, ketika diinterogasi, Dimas yang berprofesi wiraswasta ini ternyata kooperatif dan mengakui perbuatannya.

“Dalam pemeriksaan, tersangka Dimas tidak hanya mengaku melakukan pencurian, tetapi juga membongkar keterlibatan temannya bernama MFS. Kami kemudian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua,” ujar IPDA Juli Master Saragih menjelaskan perkembangan kasus.

Tersangka kedua, MYS (31) yang juga berprofesi wiraswasta dan beralamat di Emplasmen Sidamanik, berhasil diamankan dalam operasi lanjutan. Kedua pelaku ternyata merupakan warga setempat yang memanfaatkan pengetahuan mereka tentang kondisi lingkungan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti vital yang menjadi kunci kuat dalam proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah BPKB mobil Innova BK 1908 ACA, dua buah BPKB sepeda motor, dan tiga buah STNK sepeda motor.

Saksi-saksi dalam kasus ini antara lain S (52), seorang karyawan BUMN yang beralamat di Bah Butong 1, Kecamatan Sidamanik, dan IM (29), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Pleton, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

“Kedua tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar barang bukti lainnya yang masih hilang,” tegas AKP Herison Manullang menegaskan komitmen penegakan hukum.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian akan melakukan riksa mendalam terhadap kedua pelaku, melengkapi berkas penyidikan, mengembangkan pencarian barang bukti yang masih hilang, serta melaporkan seluruh perkembangan kepada pimpinan. Tim juga akan terus mengejar kemungkinan adanya tersangka lain dan barang bukti lainnya dalam jaringan pencurian ini.

Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian ini, membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran bebas. Dedikasi dan profesionalisme tim menjadi jaminan keamanan Polres Simalungun dan jajaran bagi masyarakat Simalungun.**

 

 

 

 

 

Sumber : Humas Polres Simalungun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *