Ragam  

Ubah Riset Jadi Cuan, Komersialisasi Paten Jadi Kunci

Foto : Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Peningkatan Kebutuhan Royalti Hak Cipta dan Komersialisasi Paten dan Pelayanan Prima dan Standar Layanan” di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Bali, Kamis (12/2/2026).

Cakrawalaasia.news, BALI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menghadiri Diseminasi Kekayaan Intelektual bertema “Peningkatan Kebutuhan Royalti Hak Cipta dan Komersialisasi Paten dan Pelayanan Prima dan Standar Layanan” di Swiss-Belhotel Rainforest, Kuta, Bali, Kamis (12/2/2026).

Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andrieansjah menekankan, paten baru memiliki makna strategis ketika mampu memberikan nilai ekonomi bagi pemegangnya. Ia mengingatkan, agar riset tidak hanya berorientasi pada perolehan sertifikat, melainkan dirancang sejak awal untuk menjawab kebutuhan pasar.

“Kalau telantar, nanti dipateni (dimatikan). Jadi kita berusaha sekarang mengubah paradigma, terutama Litbang maupun perguruan tinggi dalam melakukan riset itu berbasis paten. Artinya berbasis paten, tapi orientasi kita harus kita rubah juga. Jangan hanya patent – oriented tapi sudah market – oriented,” tegasnya.

Menurutnya, ukuran keberhasilan paten bukan sekadar terdaftar, melainkan telah dimanfaatkan industri dan menghasilkan royalti. Ia mencontohkan inovasi sederhana seperti sedotan bengkok dan pembuka kaleng yang mampu mendatangkan royalti signifikan karena menjawab kebutuhan praktis masyarakat.

Andrieansjah juga menyoroti tantangan nasional dalam penguasaan teknologi. “Pendapatan paten kita masih sangat kecil sekali. Di Indonesia, yang dari luar sekitar 85 persen, sedangkan yang dari dalam hanya 15 persen. Berarti kita masih impor teknologi,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong inventor dan perguruan tinggi di Bali untuk memperkuat hilirisasi riset melalui skema lisensi yang tercatat secara resmi. Ia mengibaratkan sertifikat paten layaknya sertifikat tanah yang memiliki nilai aset dan dapat dimanfaatkan sebagai jaminan fidusia, sepanjang dikelola dengan perjanjian yang tepat dan tercatat.

“Intinya dari suatu kekayaan intelektual, salah satunya paten ini, adalah dia akan berhasil kalau sudah dikomersialisasikan. Artinya dimanfaatkan dan kita sebagai pemegang hak nanti mendapatkan hak ekonomi,” pungkasnya.

Melalui penguatan ekosistem seperti kantor transfer teknologi dan inkubator bisnis, DJKI berharap riset dari Bali tidak hanya mengejar publikasi, tetapi bertransformasi menjadi produk industri yang berdaya saing global.

Oleh karena itu, DJKI senantiasa mendorong pendaftaran paten dan upaya komersialisasinya harus berjalan selaras dan terarah dalam satu tujuan, yaitu memastikan invensi tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi pemegang hak dan masyarakat.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 160 peserta dari berbagai sektor, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Bali, Persatuan Musiki Artis Bali (Pramusli Bali), pelaku usaha, pengelola pusat perbelanjaan dan supermarket, hingga civitas akademika dari sejumlah perguruan tinggi di Bali. (**)

Penulis: Ditjen KI Kemenkum RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *