Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura dan Kulit Ular di Bakauheni

Foto : Konferensi Pers Barantin Lampung bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung dan Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal kura-kura dan kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (sumber : Humas Barantin).

Cakrawalaasia.news, Bakauheni – Sinergisitas dalam pengawasan karantina, Tim Gabungan dari Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung dan Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal kura-kura dan kulit ular piton di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Rabu (28/1) malam.

Penindakan berawal dari temuan personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung terhadap kendaraan ekspedisi yang membawa satwa dan bagian tubuh satwa tanpa dokumen karantina.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengapresiasi kepada TNI dan kepolisian yang bersinergi dalam pengawasan karantina, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Ia menyampaikan, peredaran satwa dan produk asal hewan tanpa melalui tindakan karantina merupakan pelanggaran serius.

Selain itu, Donni Muksyadayan mengapresiasi kepada TNI dan kepolisian atas keberhasilannya mengungkap penyelundupan komoditas hewan.

Keberhasilan penegakan ini tidak terlepas dari sinergi antarinstansi. Ini adalah bukti bahwa penegakan merupakan tugas kita bersama sebagai alat negara.

“Kami yang memiliki otoritas sangat terbantu dengan sinergi dan kerja sama ini,” ujar Donni dalam siaran pers di Lampung, Kamis (29/1).

Penulis: Siaran Pers Badan Karantina Indonesia Nomor: 2702/R-Barantin/01.2026 Bakauheni, 29 Januari 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *