Tahun 2026 di Sumut! Tolak Pasien Berobat, Izin Operasional Rumah Sakit di Cabut

Foto : (ilustrasi) penolakan pasien. (Int)

Cakrawalaasia.news, Medan – Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai menguatkan diri dalam bidang kesehatan masyarakat. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), mengeluarkan ultimatum secara tegas terhadap seluruh Rumah Sakit (RS) yang berada di wilayah penguasaannya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal menyatakan secara tegas, tidak ada Rumah Sakit (RS) yang melakukan penolakan terhadap pasien dalam Program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Adapun nantinya kasus Rumah Sakit yang dengan sengaja menolak pasien, maka Pemerintah Provinsi Sumut melalui Dinas Kesehatan memastikan mengambil tindakan dengan sanksi yang akan diberikan kepada RS tersebut secara tegas.

“Mulai dari Surat Peringatan (SP) tertulis pertama, kedua, ketiga, dan rekomendasi pencabutan izin operasional, pencabutan status akreditasi, hingga pencabutan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya seperti dilansir dari Mistar, Rabu (14/1/2026), seperti dikutip dari Posmetro Medan.

Pemprov Sumut, dalam hal ini Dinkes, mempunyai hak kewenangan mengeluarkan rekomendasi untuk memberikan sanksi penutupan bagi Rumah Sakit yang menolak pasien berobat. Baik dari izin, kerjasama sampai mencabut status akreditasi.

Untuk sanksi pencabutan kerjasama, secara pembiayaan kesehatan melalui BPJS kesehatan., lanjut Hamid, yang memutuskan kerjasama tersebut, pastinya pihak BPJS.

Sedangkan untuk sanksi pencabutan izin, Hamid menambahkan kembali, Kementerian Kesehatan mengeluarkan izin operasional Rumah Sakit melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kita pastinya akan melakukan tindakan yang terukur dan tegas kepada RS yang melakukan kesalahan secara berulang dengan tingkatan, SP1, SP2, SP3, rekomendasi pencabutan izin, status akreditasi dan kerja sama BPJS Kesehatan,” ucapnya, seperti yang dilansir dari Posmetro Medan. (**)

Penulis: Posmetro MedanEditor: Ricky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *