Cakrawalaasia.news, Medan – Kesultanan Deli melayangkan gugatan terhadap PT Ciputra Development Tbk., Deli Megapolitan Residensial, Direksi PTPN I, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
Para tergugat dinilai telah menduduki secara tidak sah dua bidang tanah milik Kesultanan Deli yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli seluas 6,91 hektare, dan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan seluas 20 hektare.
Gugatan diajukan Sultan Deli, Tengku Mahmud Arya Lamantjiji Perkasa Alam, melalui tim kuasa hukum Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H. dan Dr. Putri Rumondang Siagian, S.H., M.H. dari Kantor Dr. A. Hakim Siagian, S.H., M.Hum & Partners. Perkara ini teregister dengan Nomor: 73/Pdt.G/2025/PN/Lbp dan 74/Pdt.G/2025/PN/Lbp tertanggal 27 Februari 2025.
Tanah di Desa Helvetia merupakan milik Sultan Deli yang dikonsesikan kepada perusahaan perkebunan Belanda, Deli Maatschappij, berdasarkan Akta van Concessie Helvetia yang ditandatangani pada 14 Oktober 1882 untuk jangka waktu 75 tahun. Konsesi berakhir pada 15 Oktober 1957 dan tidak pernah diperpanjang, sehingga tanah tersebut secara hukum kembali ke Kesultanan Deli.
Namun, berdasarkan UU No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Milik Belanda, tanah tersebut diserahkan kepada PTPN I. Sultan Deli menegaskan bahwa lahan di Helvetia bukan termasuk aset perusahaan asing yang dapat dinasionalisasi, karena merupakan tanah milik bumiputra, termasuk Kesultanan Deli.
Kepala Urusan Pertanahan Kesultanan Deli, Prof. Dr. OK Saidin, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa tanah tersebut tidak dapat dinasionalisasi karena hanya dikontrakkan kepada Deli Maatschappij dan bukan menjadi milik perusahaan tersebut.
“Setelah masa konsesi berakhir, tanah itu kembali ke pemiliknya, yakni Sultan Deli,” ujarnya dalam konferensi pers di Medan, Kamis, 4 April 2025.
Dalam surat gugatan, disebutkan bahwa pengalihan hak atas tanah Helvetia kepada PTPN I tidak hanya cacat hukum, tetapi juga melanggar hukum. Gugatan juga menyoroti pengalihan lebih lanjut oleh PTPN I kepada PT Nusa Dua Propertindo yang kemudian bekerja sama dengan PT Ciputra Development Tbk untuk membangun dan memasarkan kawasan perumahan di atas tanah sengketa.
Sultan Deli meminta PT Ciputra Development Tbk (Tergugat I) dan PT Deli Megapolitan Citraland (Tergugat II) untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut. Jika kedua perusahaan tetap menginginkan hak atas tanah tersebut, mereka diwajibkan membayar ganti rugi senilai harga pasar sebesar Rp 691 miliar secara tunai.
Gugatan Tanah di Sampali
Selain Helvetia, Kesultanan Deli juga menggugat PT Ciputra Development Tbk, Deli Megapolitan Residensial, Direksi dan Komisaris PTPN I, PT Nusa Dua Propertindo, Kementerian BUMN, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Deli Serdang terkait tanah seluas 20 hektare di Desa Sampali.
Dalam gugatan, pembangunan dan pemasaran properti di atas tanah tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Perubahan status tanah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) juga dianggap tidak sah, karena dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik sah berdasarkan Pasal 584 KUH Perdata.
Surat-surat dan izin yang terkait pengalihan dan pemanfaatan tanah diminta agar dinyatakan batal demi hukum.
Sultan Deli meminta para tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan tanah di Sampali tersebut. Jika Ciputra Development dan Deli Megapolitan Residensial ingin memiliki tanah itu tanpa sengketa, mereka diwajibkan membayar kompensasi sebesar Rp 1 triliun secara tunai.
Pekan lalu, Sultan Deli didampingi Prof. OK Saidin dan Datuk Empat Suku, Datuk Adil Freddy Haberham, meminta PN Lubuk Pakam segera menggelar persidangan dan menyatakan penguasaan atas tanah-tanah tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. (CA/ABN)