Perlindungan Wartawan Media Siber Cakrawalaasia.news
Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-undang Dasar 1945. Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan,
Untuk itu media siber cakrawalaasia.news dibawah Badan Hukum PT Cakrawala Nusantara Grup membuat Standar Perlindungan Profesi Wartawan sebagai berikut :
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Media Siber Cakrawalaasia.news yang mentaati Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya antara Iain meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui media siber guna memenuhi hak publik dalam memperoleh informasi.
2, Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan Media Siber cakrawalaasia.news dilindungi dari segala jenis tindak kekerasan, penyitaan atau perampasan alat-alat kerja serta tidak boleh dihambat atau di intimidasi oleh pihak manapun.
3. Karya jurnalistik wartawan Media Siber cakrawalaasia.news di lindungi dari segala bentuk penyensoran dan plagiat.
4. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan Media siber cakrawalaasia.news dibekali ID Card dan/atau Surat Penugasan, Peralatan liputan (hp dan kamera), Asuransi, serta Pengetahuan Keterampilan dari Perusahaan Pers.
5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah peliputan/kerja maupun wilayah konflik bersenjata, wartawan cakrawalaasia.news dengan alasan keselamatan diri dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diberlakukan sebagai pihak yang netral, dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers Media Siber Cakrawalaasia.news yang diwakili oleh penanggung jawabnya dengan didampingi oleh Kuasa Hukum yang sudah ditetapkan.
7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan wartawan, dapat menggunakan hak tolak utuk melindungi sumber informasi.
8. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan Media Online Cakrawalaasia.news untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik jurnalistik dan atau hukum yang berlaku. Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan Media Siber Cakrawalaasia.news ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.