Cakrawalaasia.news, Jakarta – Menyoal penyelenggaraan MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur’an) yang ke-54 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-39 yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun 2025, di Lapangan Baru Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir tanggal 28 April 2025 yang lalu, menjadi sorotan dan perbincangan hangat masyarakat.
Pasalnya, pada penyelenggaraan MTQ dan FSQ itu, sempat viral dan menjadi pemberitaan di beberapa media online. Kejadian berupa adanya seorang kontingen perwakilan dari Kecamatan Rantau Selatan, seorang remaja berstatus pelajar menemukan adanya lauk yang hendak dimakannya banyak “ULAT”.
Hal nasi kotak yang berisikan lauk ada “ULAT”nya itu ditunjukan kontingen tersebut kepada wartawan media online. Adanya ditemukan ulat di lauk dalam nasi kotak yang hendak dimakannya, kontingen perwakilan Kecamatan Rantau Selatan ini langsung menemui panitia untuk menanyakan perihal “ULAT” ada di nasi kotak yang diterimanya. Kejadian itu di videokan kontingen tersebut.
“Bang ijin, abang panitia disini ? tolonglah bang kami masak makanan kami begini (sambil menunjukan lauk yang ada ulatnya),”ujar kontingen seorang pelajar mewakili dari Kecamatan Rantau Selatan membahasakan ke wartawan, seperti yang dikutip dari bidikkriminalnews.co.id.
“Kalau hal itu memang benar bang, saya alami, nasi kotak yang sedang saya konsumsi di pemondokan kontingen dari Kecamatan Rantau Selatan saat itu berulat, dan itu disaksikan peserta lain,”ungkapnya kepada wartawan.
Kejadian nasi kotak yang berisikan lauk ada “ULAT” dibenarkan oleh seorang Ulama/Al-Ustadz yang menjadi pemimpin kontingen dari Kecamatan Rantau Selatan.
“Setelah saya perhatikan secara seksama, benar. Dalam Video itu, memang itulah kejadiannya. Lokasi tempat pemondokan Kecamatan Rantau Selatan,”ujarnya.
Syabaruddin, yang disebut – sebut sebagai orang yang diberikan pekerjaan untuk menempah nasi kotak dari Panitia penyelenggara MTQ dan FSQ Kabupaten Labuhanbatu, dikonfirmasi Sabtu (10/5/2025) via aplikasi WhatsApp, belum memberikan penjelasan. “Iya bang, bisa bang. Bentar ya bang masih dijalan,”balas Syabaruddin.
Berselang jam, redaksi cakrawalaasia.news mencoba konfirmasi ke Syabaruddin kembali, hingga saat berita ini diterbitkan, belum mau memberikan jawaban atas kejadian nasi kotak dengan isi lauk banyak “ULAT”.
Terpisah, Camat Panai Hilir, Arif Syahputra, ketika di konfirmasi, Sabtu (10/5/2025) via nomor selularnya 0821-6740-**, belum bisa di hubungi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya, Beriman Panjaitan, SH.,MH ketika diwawancara melalui aplikasi whatsapp, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 13.30 Wib. Beriman Panjaitan mengatakan, jika nasi kotak peserta perlombaan mengandung ulat, ada sanksi yang diberikan kepada panitia. Sanksi tersebut dapat bervariasi. Tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.
“Sanksi yang mungkin bisa diberikan adalah sanksi ringan. Sanksi ringan tersebut Panitia menerima teguran dari pihak yang berwenang, seperti penyelenggara acara atau pihak kesehatan,”ujar Beriman Panjaitan.
Panitia, sambungnya, mungkin diminta untuk mengganti makanan yang tidak layak dengan makanan yang baru dan aman untuk dikonsumsi. “Panitia bisa diminta untuk memberikan kompensasi kepada peserta yang terkena dampak, seperti biaya pengobatan atau penggantian makanan. Dalam kasus yang parah, acara mungkin dihentikan sementara atau bahkan dibatalkan jika kondisi makanan tidak memenuhi standar keamanan pangan,”ujar Beriman.
Jika faktor kesengajaan, ada sanksi Pidana yang Panitia atau pihak yang bertanggung jawab dapat dijatuhi hukuman penjara jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait keamanan pangan. Panitia atau pihak yang bertanggung jawab dapat dijatuhi denda sebagai sanksi atas kelalaian mereka dalam menyediakan makanan yang aman untuk dikonsumsi.
Sanksi tambahan seperti pencabutan izin usaha atau larangan melakukan kegiatan usaha di bidang pangan dapat juga diterapkan.
“Dasar Hukum Sanksi pidana tersebut biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait keamanan pangan. Yakni, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Mengatur tentang keamanan pangan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar. Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Mengatur tentang standar keamanan pangan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar,”ujarnya.
Selain itu, sambungnya lagi, menyangkut person yang makan nasi kotak di MTQ dan FSQ di Kabupaten Labuhanbatu tersebut merupakan pelajar dan dibawah umur, maka bisa dikenakan sanksi pelanggaran Undang-undang yang mengatur perlindungan anak terkait kesehatan makanan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Undang-undang ini menetapkan hak-hak anak, termasuk hak atas kesehatan dan gizi yang baik, yang mencakup pemenuhan kebutuhan pangan yang bergizi. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan juga mengatur perbaikan gizi dan pola konsumsi makanan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat,”terangnya kembali.
Beriman juga menghimbau kepada Panitia. Kedepan, untuk penyelenggaraan MTQ dan FSQ lebih pengawasan dalam berbagai bidang. “Penyelenggaraan MTQ dan FSQ ke depan, lebih berhati – hati lagi. Penyelenggaraan kegiatan ini, tidak hanya sekedar perlombaan. Menyangkut berbagai hal, terkhusus menyangkut kesehatan peserta atau kontingen perwakilan. Untuk tahun ini, menjadi pelajaran bagi Panitia Pemkab Labuhanbatu. Penyelenggaraan tahun depan, dapat diperbaiki kembali. Agar tidak menjadi pergunjingan dan pembicaraan dimasyarakat,”himbaunya. (120n).