Cakrawalaasia.news, Jakarta – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M., berharap lembaga penanganan bencana yang ada di daerah, yang dalam hal ini adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dapat memiliki kewenangan penuh dalam mengantisipasi potensi bencana di momentum Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Berangkat dari hasil pengamatan lapangan ketika terjadi bencana, Kepala BNPB melihat masih ada kesan bahwa BPBD belum memaksimalkan kewenangan dan kekuatan dalam menjalankan tupoksinya sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Di samping itu, Kepala BNPB juga menggaris bawahi bahwa fenomena tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti bahwa pucuk pimpinan BPBD masih berstatus pelaksana tugas yang melekat dengan fungsi jabatan pemangku kepentingan di daerah seperti sekretaris daerah. Kepala BNPB menilai bahwa status pelaksana tugas ini hanya memiliki tanggung jawab, namun tidak memiliki kewenangan penuh.
Sebelumnya, Kepala BNPB menyampaikan bahwa data kejadian bencana dalam kurun waktu lima tahun terakhir antara 2022 sampai 2025, bersifat fluktuatif. Kendati jumlah kejadian berada di angka 3.000, namun BNPB terus berupaya menekan dampaknya.
Meskipun demikian, BNPB turut memperingatkan bahwa kejadian bencana yang dipicu oleh fenomena siklon tropis Senyar beberapa waktu lalu menyebabkan jumlah korban, baik yang meninggal dunia, luka maupun hilang berada di angka lebih dari 1.100 jiwa.
Hal ini tentunya harus dijadikan pembelajaran sebagai antisipasi ke depannya oleh seluruh lingkup pemerintah daerah. Sebab, selain jumlah korban jiwa yang meningkat, angka kerugian juga bertambah.
Menurut Suharyanto, beberapa kejadian bencana seharusnya dapat dicegah atau minimal ditekan dampaknya, namun apa yang ditimbulkan akibat adanya siklon tropis Senyar harus menjadi atensi penuh. Sebab, menurut data per hari ini, ada 3.176 kejadian yang secara garis besar adalah jenis bencana hidrometeorologi basah.
Hal ini sekaligus menandai bahwa dalam upaya menurunkan dampak bencana masih menjadi tantangan bersama, dan urusan bencana tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat saja. Perlu ada campur tangan dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, komunitas hingga media masa.
Bicara lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan bencana yang disebabkan oleh siklon tropis Senyar di tiga provinsi, Kepala BNPB mengatakan, hingga hari ini sudah ada lima kabupaten/kota yang mulai masuk fase transisi pemulihan menuju rehabilitasi dan rekonstruksi.
Kendati demikian, Kepala BNPB tidak ingin hal tersebut menjadikan pemerintah daerah menurunkan kewaspadaan, sebab, potensi cuaca ke depan masih dapat berpotensi memicu kejadian bencana serupa.
Sebagai bentuk antisipasi bagi daerah lain, Kepala BNPB merekomendasikan agar seluruh komponen di daerah dapat melakukan mitigasi dan peningkatan kesiapsiagaan dengan berbagai upaya seperti misalnya, monitoring lapangan hingga apel kesiapsiagaan. Dua hal ini menjadi satu kesatuan yang tak boleh terpisah, sebab, kekuatan pada tiap-tiap daerah dapat terukur dari sinergi yang nyata.
Di sisi lain, Kepala BNPB juga meminta kepada kepala daerah agar tidak ragu dalam menetapkan status siaga dan tanggap darurat bencana. Penetapan status ini bukan untuk dimaknai bahwa daerah tidak siap atau justru terlalu percaya diri. Namun, sebagai langkah konkret secara regulasi agar pemerintah pusat dan seluruh stakeholder dapat memberikan intervensi positif sebagai kekuatan tambahan.
Kembali menyinggung pada bahasan di awal, Kepala BNPB berharap kepada BPBD agar tidak ragu untuk menjalankan tupoksinya sesuai undang-undang Penanggulangan Bencana.
Bahwa BPBD harus menjadi koordinator, komando dan pelaksana di lapangan, membawahi seluruh stakeholder demi ketangguhan daerah. Dengan peran nyata tersebut, seluruh komponen daerah seperti TNI, Polri dan lembaga lainnya akan otomatis membantu dalam lingkup penanganan bencana.
Adapun bagian yang tak boleh dilupakan adalah peringatan dini demi peningkatan kesiapsiagaan masyarakat. Untuk hal ini secara khusus, Kepala BNPB memberikan arahan agar BPBD bersama stakeholder dapat memberikan fasilitas dan infrastuktur yang mudah dipahami masyarakat. Rambu dan peta risiko bencana adalah contoh sederhana yang harus diperkuat, sehingga jika terjadi tanda-tanda bencana, masyarakat dapat segera melakukan evakuasi secara mandiri dan tidak terdadak.
Di samping itu, Suharyanto juga menegaskan bahwa kejadian banjir dan banjir bandang bukan hanya soal cuaca namun tata ruang dan lingkungan. Setiap wilayah permukiman harus memiliki drainase dengan fungsi yang sesuai, termasuk penampungan seperti embung atau kolam retensi, sehingga apabila terjadi hujan, maka air tidak menggenangi permukiman.
Dari berbagai atensi dalam rakor yang juga dihadiri oleh Menko PMK Pratikno, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Kepala BMKG Teuku Faisal, jajaran gubernur, bupati/walikota dan jajaran Kepala BPBD seluruh Indonesia, Kepala BNPB menebalkan bahwa serangkaian upaya praktis, efektif dan efisien seperti yang telah dijelaskan di atas dapat dilakukan demi mencegah serta meminimalisir dampak bencana.
Hal yang paling sederhana itu diharapkan dapat dilakukan secara nyata dan berkesinambungan demi menyelamatkan banyak jiwa maupun menekan kerugian material. (**)











