SKP-PNS/ASN Berpengaruh Pada Uji Kompetensi dan Asasment 

Foto : doc. Int

Cakrawalaasia.news, Tangerang – SKP PNS (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil) adalah sistem penilaian kinerja yang digunakan untuk mengukur capaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. SKP PNS bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja PNS dan mencapai tujuan organisasi.

Dalam SKP PNS, terdapat beberapa komponen yang dinilai, seperti sasaran kinerja. Sasaran kinerja berupa target kinerja yang ingin dicapai oleh PNS. Lalu, Indikator Kinerja untuk mengukur yang capaian kinerja, dan komponen terakhir adalah realisasi. Maksudnya, capaian kinerja yang telah dicapai oleh PNS.

Adapun manfaat SKP PNS/ASN, seperti, meningkatkan kualitas kinerja. Dengan adanya SKP PNS, PNS dapat meningkatkan kualitas kinerjanya dan mencapai tujuan organisasi. Mengukur capaian kinerja. SKP PNS dapat mengukur capaian kinerja PNS dan memberikan umpan balik untuk perbaikan. Kemudian, meningkatkan akuntabilitas. SKP PNS dapat meningkatkan akuntabilitas PNS dan organisasi.

Bagaimana SKP PNS dikurangkan ?

Jika SKP PNS dikurangi, misal setahun, maka Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk tahun tersebut tidak akan ada. Namun, perlu dipahami bahwa SKP adalah bagian dari sistem manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirancang untuk memberikan arah dan tolok ukur pencapaian kinerja seorang ASN.

Dalam beberapa kasus, pengurangan SKP bisa jadi karena Perubahan kebijakan pemerintah, seperti, adanya mengubah peraturan terkait SKP, sehingga format atau periode penilaian kinerja ASN ikut berubah. Perubahan jabatan atau unit kerja. Jika PNS mengalami perubahan jabatan atau unit kerja, maka SKP mereka mungkin perlu disesuaikan atau dibuat ulang. Selanjutnya, karena adanya evaluasi kinerja. Jika evaluasi kinerja menunjukkan bahwa target tidak tercapai, maka SKP untuk periode berikutnya mungkin perlu direvisi.

Dalam menyusun SKP, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah yang pertama Target kinerja. Bila Target harus spesifik, terukur, dan relevan dengan tugas dan fungsi ASN. Kemudian, Indikator kinerja. Indikator kinerja harus jelas dan dapat digunakan untuk menilai pencapaian target. Terakhir, dilihat dari Periode penilaian. Periode penilaian biasanya satu tahun, tetapi bisa juga dilakukan secara triwulanan atau semester.

Terkait tentang SKP PNS, perlu dilihat peraturan terbaru dari pemerintah, seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 6 Tahun 2022 atau No. 8 Tahun 2021.

Selain itu, SKP PNS dapat memiliki pengaruh terhadap uji kompetensi dan asesmen PNS/ASN. Berikut beberapa kemungkinan pengaruhnya. Adapun pengaruhnya yakni :

1. Uji Kompetensi, SKP PNS dapat digunakan sebagai salah satu acuan untuk menentukan kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi PNS. Hasil SKP PNS dapat membantu mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan dan menjadi dasar untuk menentukan jenis pelatihan yang sesuai.

2. Asesmen PNS/ASN, SKP PNS dapat menjadi salah satu komponen dalam asesmen PNS/ASN. Asesmen dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja dan kompetensi PNS/ASN, dan SKP PNS dapat menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam asesmen tersebut.

Dengan demikian, SKP PNS dapat memiliki pengaruh terhadap pengembangan kompetensi. SKP PNS dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi PNS/ASN.

SKP PNS yang berpengaruh pada Evaluasi kinerja. SKP PNS dapat menjadi salah satu indikator dalam evaluasi kinerja PNS/ASN, dan SKP PNS dapat menjadi salah satu acuan dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengembangan karir, promosi, atau penempatan PNS/ASN.

Dalam beberapa kasus, SKP PNS juga dapat digunakan sebagai salah satu komponen dalam sistem manajemen kinerja yang lebih luas, yang mencakup asesmen, pengembangan kompetensi, dan evaluasi kinerja.

Dasar hukum pengaruh SKP PNS dengan uji kompetensi dan asesmen dapat dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur tentang penilaian kinerja PNS, termasuk SKP PNS.

Dalam peraturan-peraturan tersebut, disebutkan bahwa SKP PNS digunakan sebagai salah satu acuan untuk menentukan kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi PNS, yakni mengevaluasi kinerja PNS danengambil keputusan terkait dengan pengembangan karir, promosi, atau penempatan PNS.

Dasar hukum tersebut dapat menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam menggunakan SKP PNS sebagai salah satu komponen dalam sistem manajemen kinerja yang lebih luas, termasuk asesmen, pengembangan kompetensi, dan evaluasi kinerja. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *