Cakrawalaasia.news, Medan – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025, dengan surat pengumuman Nomor : 02/PANSELJPT-LB/2025.
Jabatan yang di seleksi ada tujuh (7), antara lain, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya dan Pariwisata (Disporbudpar), Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu, dan Direktur RSUD Rantauprapat.
Dari informasi yang diperoleh, seleksi JPTP Kepala Disporbudpar sempat tidak ada yang melamar. Namun, pihak Pemkab Labuhanbatu mengeluarkan perpanjangan pendaftaran pada tanggal 30 Oktober 2025 dengan Nomor surat : 04/PANSELJPT-LB/2025), bersamaan dengan keluarnya hasil seleksi administrasi 6 JPTP Nomor : 03/PANSEL-JPT-LB/2025, dengan jumlah peserta 24 orang ASN/PNS.
Seleksi Terbuka (Selter) JPTP di lingkungan Pemkab Labuhanbatu memiliki dua (2) kategori persyaratan. Pertama syarat umum, dan yang kedua syarat khusus. Adapun syarat yang sempat terkonfirmasi ke BKPP selama ini adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Syarat khusus yang dibunyikan dalam surat pengumuman Nomor : 02/PANSEL-JPT-LB/2025 yakni pada point 6 yang menyatakan : “Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil paling kurang bernilai BAIK dalam 2 (dua) tahun terakhir yaitu 2023 dan 2024 (sudah terekam pada aplikasi https://siasn-instansi.bkn.go.
Pelaksana Tugas (Plt) BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga, ketika ditanya soal SKP ASN/PNS di lingkungan Pemkab Labuhanbatu ada ratusan yang tidak mengisi SKP periode 2023-2024, maupun SKP yang nilainya tidak mencukupi (C/D). Mulai adanya Uji Kompetensi, Talent Sqoting, hingga Seleksi Terbuka JPTP (1 November 2025), hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban.
Dasar hukum pengaruh SKP PNS dengan uji kompetensi dan asesmen dapat dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur tentang penilaian kinerja PNS, termasuk SKP PNS.
Dalam peraturan-peraturan tersebut, disebutkan bahwa SKP PNS digunakan sebagai salah satu acuan untuk menentukan kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi PNS, yakni mengevaluasi kinerja PNS dan mengambil keputusan terkait dengan pengembangan karir, promosi, atau penempatan PNS
Dasar hukum tersebut dapat menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam menggunakan SKP PNS sebagai salah satu komponen dalam sistem manajemen kinerja yang lebih luas, termasuk asesmen, pengembangan kompetensi, dan evaluasi kinerja.
Bagaimana, jika adanya “rekayasa” dalam memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP ? Apakah sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada pejabat yang memberikan persyaratan administrasi seleksi terbuka jabatan pimpinan pratama yang direkayasa ?
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi bagi pejabat yang melakukan rekayasa berkas administrasi yang merugikan negara dapat diatur dalam Pasal 263 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain atau negara.











