SKP 6 Oknum ASN di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu di “Turunkan Setahun (Nilai C)”, Jabat Definitif dan Plt. Kadis/Kaban

Foto : ilustrasi dan peraturan. (int).

Cakrawalaasia.news, Labuhanbatu – SKP PNS (Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil) adalah sistem penilaian kinerja yang digunakan untuk mengukur capaian kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. SKP PNS bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja PNS dan mencapai tujuan organisasi.

Dalam SKP PNS, terdapat beberapa komponen yang dinilai, seperti sasaran kinerja. Sasaran kinerja berupa target kinerja yang ingin dicapai oleh PNS. Lalu, Indikator Kinerja untuk mengukur yang capaian kinerja, dan komponen terakhir adalah realisasi. Maksudnya, capaian kinerja yang telah dicapai oleh PNS.

Adapun manfaat SKP PNS/ASN, seperti, meningkatkan kualitas kinerja. Dengan adanya SKP PNS, PNS dapat meningkatkan kualitas kinerjanya dan mencapai tujuan organisasi. Mengukur capaian kinerja. SKP PNS dapat mengukur capaian kinerja PNS dan memberikan umpan balik untuk perbaikan. Kemudian, meningkatkan akuntabilitas. SKP PNS dapat meningkatkan akuntabilitas PNS dan organisasi.

Jika SKP PNS dikurangi, misal setahun, maka Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk tahun tersebut tidak akan ada. Namun, perlu dipahami bahwa SKP adalah bagian dari sistem manajemen kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dirancang untuk memberikan arah dan tolok ukur pencapaian kinerja seorang ASN.

Dalam beberapa kasus, pengurangan SKP bisa jadi karena Perubahan kebijakan pemerintah, seperti, adanya mengubah peraturan terkait SKP, sehingga format atau periode penilaian kinerja ASN ikut berubah. Perubahan jabatan atau unit kerja. Jika PNS mengalami perubahan jabatan atau unit kerja, maka SKP mereka mungkin perlu disesuaikan atau dibuat ulang. Selanjutnya, karena adanya evaluasi kinerja. Jika evaluasi kinerja menunjukkan bahwa target tidak tercapai, maka SKP untuk periode berikutnya mungkin perlu direvisi.

Dalam menyusun SKP, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah yang pertama Target kinerja. Bila Target harus spesifik, terukur, dan relevan dengan tugas dan fungsi ASN. Kemudian, Indikator kinerja. Indikator kinerja harus jelas dan dapat digunakan untuk menilai pencapaian target. Terakhir, dilihat dari Periode penilaian. Periode penilaian biasanya satu tahun, tetapi bisa juga dilakukan secara triwulanan atau semester.

Terkait tentang SKP PNS, perlu dilihat peraturan terbaru dari pemerintah, seperti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 6 Tahun 2022 atau No. 8 Tahun 2021.

Selain itu, SKP PNS dapat memiliki pengaruh terhadap uji kompetensi dan asesmen PNS/ASN. Berikut beberapa kemungkinan pengaruhnya. Adapun pengaruhnya yakni, Pertama : Uji Kompetensi, SKP PNS dapat digunakan sebagai salah satu acuan untuk menentukan kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi PNS. Hasil SKP PNS dapat membantu mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan dan menjadi dasar untuk menentukan jenis pelatihan yang sesuai.

Untuk yang kedua, Asesmen PNS/ASN, SKP PNS dapat menjadi salah satu komponen dalam asesmen PNS/ASN. Asesmen dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja dan kompetensi PNS/ASN, dan SKP PNS dapat menjadi salah satu indikator yang digunakan dalam asesmen tersebut.

Dengan demikian, SKP PNS dapat memiliki pengaruh terhadap pengembangan kompetensi. SKP PNS dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi PNS/ASN.

SKP PNS yang berpengaruh pada Evaluasi kinerja. SKP PNS dapat menjadi salah satu indikator dalam evaluasi kinerja PNS/ASN, dan SKP PNS dapat menjadi salah satu acuan dalam pengambilan keputusan terkait dengan pengembangan karir, promosi, atau penempatan PNS/ASN.

Dalam beberapa kasus, SKP PNS juga dapat digunakan sebagai salah satu komponen dalam sistem manajemen kinerja yang lebih luas, yang mencakup asesmen, pengembangan kompetensi, dan evaluasi kinerja.

Dasar hukum pengaruh SKP PNS dengan uji kompetensi dan asesmen dapat dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur tentang penilaian kinerja PNS, termasuk SKP PNS.

Dalam peraturan-peraturan tersebut, disebutkan bahwa SKP PNS digunakan sebagai salah satu acuan untuk menentukan kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi PNS, yakni mengevaluasi kinerja PNS dan mengambil keputusan terkait dengan pengembangan karir, promosi, atau penempatan PNS

Dasar hukum tersebut dapat menjadi acuan bagi instansi pemerintah dalam menggunakan SKP PNS sebagai salah satu komponen dalam sistem manajemen kinerja yang lebih luas, termasuk asesmen, pengembangan kompetensi, dan evaluasi kinerja.

Dalam penelusuran investigasi.news, ada informasi beberapa Oknum PNS yang menduduki jabatan sebagai Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), nilai SKP-nya, menurut informasi bernilai C. Hal tersebut, diduga telah diturunkan setahun oleh Mantan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu (Plt. Bupati).

Beberapa oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang nilai SKP-nya “C” dan menduduki 2 jabatan, diantaranya yang telah dikonfirmasi yakni:

  1. Kepala DPPPA TNR (inisial) sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Bapenda.
  2. Kepala DPMDK, AJP (inisial), sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Pendidikan.

Selain itu, ada 3 oknum PNS yang nilai SKP nya diduga sama “diturunkan (nilai C)”. Yakni, SAH (menjabat Kepala Dinas dan Plt. Kepala Dinas), HHR, dan SH (jabatan Kepala Dinas dan sempat menduduki Plt. Kepala Badan).

Kepala DPPPA, TNR (inisial), ketika dikonfirmasi, Selasa (16/9) terkait SKP-nya diturunkan dan bernilai C mengatakan, ia meminta bukti dari mantan Wakil Bupati (Plt Bupati) Labuhanbatu ERS atas hal tersebut.

” Ada bukti dari bu ER (inisial), kalau dia menurunkan SKP kk, mintalah pernyataan bu ER, kalau emang ada krn kan dia yg menilainya,”jawab TNR via aplikasi WhatsApp, sembari mengutarakan akan menjumpai mantan Wakil Bupati ER memastikan apa benar diturunkan nilai SKP TNR.

Terpisah, Kepala DPMDK, AJP dan Kepala DPMPTSP SH, saat dikonfirmasi soal nilai SKP-nya diturunkan (nilai C) pada tanggal 4 September 2025, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban.

Sama dengan Kepala DPMDK dan Kepala DPMTSP, Mantan Wakil Bupati (Plt Bupati) Kabupaten Labuhanbatu ERS, dikonfirmasi mengenai benar tidaknya ia (ERS) menurunkan nilai SKP Beberapa oknum PNS yang memiliki jabatan definitif, pada tanggal 8 September 2025 pekan lalu, hingga berita ini dilaporkan ke redaksi, Selasa (16/9), belum juga memberikan jawaban.

Masih menelusuri soal SKP Beberapa oknum Kepala OPD yang “diturunkan” mantan Wakil Bupati (Plt. Bupati) Kabupaten Labuhanbatu setahun, atau “bernilai C”, Mantan Kepala OPD Kabupaten Labuhanbatu yang namanya enggan diungkap, sempat ditemui di salah satu warkop di seputaran kota Rantauprapat (Labuhanbatu) mengatakan, ada mantan Kepala OPD yang SKP-nya diturunkan oleh mantan Wakil Bupati (Plt. Bupati).

“Ada 6 ntah 7 orang SKP-nya diturunkan setahun. AJP, TNR, SAH, SH, MD (sudah diamankan pihak kejaksaan kasus dugaan korupsi), HH, satu lagi lupa aku,”ujar mantan Kepala OPD yang telah tidak aktif lagi sebagai ASN,”. (Rif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *