Sinkronisasi Kebijakan dan Implementasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Penanganan Konten Negatif

SIARAN PERS NO. 199/SP/HM.01.02/POLKAM/7/2025

Foto : Asdep Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Syaiful Garyadi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyinergikan kebijakan bersama dengan pemerintah daerah Provinsi Riau. (doc. Humas Kemenko Polkam RI).

Cakrawala asia.news, Pekanbaru – Sesuai dengan arahan Menko Polkam Jenderal Pol. (Purn) Budi Gunawan untuk memperkuat kolaborasi pusat-daerah dalam menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyinergikan kebijakan bersama dengan pemerintah daerah Provinsi Riau.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi ini membahas Sinkronisasi Kebijakan dan Implementasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik yang Berkaitan dengan Penanganan Konten Negatif.

Pada saat rapat koodinasi, Asdep Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Syaiful Garyadi menyampaikan bahwa percepatan transformasi digital nasional perlu diimbangi dengan perlindungan menyeluruh terhadap data pribadi serta penanganan tegas terhadap konten negatif seperti judi daring, hoaks, ujaran kebencian, hingga penyalahgunaan data pribadi.

“Kemenko Polkam menegaskan pentingnya mematuhi kewajiban PSE Lingkup Publik berdasarkan PP 71/2019 dan Permenkomdigi 5/2025. Compliance terhadap kewajiban tersebut berperan penting dalam pemberantasan konten negatif termasuk judi daring yang memerlukan pendekatan komprehensif dan kolaboratif,” terangnya.

Dalam paparnya disampaikan bahwa pemerintah daerah juga didorong untuk aktif berkoordinasi terutama dalam isu strategis seperti blank spot wilayah 3T di Riau. Koordinasi antara Pemda dan pusat menjadi dasar penting dalam penanganan berbagai isu digital.

“Selain itu, pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) menjadi langkah strategis untuk memperkuat layanan digital yang aman dan terintegrasi yang diiringi dengan penguatan pelindungan data untuk mengantisipasi kebocoran data yang semakin sering terjadi dengan seiring meningkatnya digitalisasi layanan publik,” tambahnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk dapat menyamakan persepsi langkah kebijakan antara pusat dan daerah terutama dalam implementasi berbagai regulasi yang ada.

Sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan pengendali data lingkup publik, pemerintah daerah memiliki beberapa kewajiban hukum antara lain pendaftaran sistem elektronik yang dikelolanya, melakukan uji keamanan sistem, dan penunjukan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP).

“Pemerintah pusat menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UU PDP dan UU ITE sekaligus mendorong peran aktif daerah dalam mengawasi konten negatif sebagai bagian dari ruang digital nasional,” ungkapnya.

Direktur Penyidikan Digital Kemkomdigi, menekankan, berdasarkan statistik forensik digital, perjudian daring terbukti menjadi konten negatif yang paling masif dan kompleks.

Lebih lanjut, Direktur Penyidikan Digital Kemkomdigi memaparkan, perjudian daring telah melibatkan jaringan lintas negara. Sementara itu, permintaan dukungan forensik digital didominasi oleh kasus perjudian daring (10,2%), diikuti pelindungan data pribadi (1,6%) dan penipuan daring (0,5%).

Pemerintah daerah dan Diskominfo Kab/Kota Provinsi Riau menanggapi bahwa diskusi ini adalah hal yang penting untuk menjawab berbagai permasalahan antara lain adanya dominasi siaran asing akibat kedekatan geografis dengan Malaysia, keterbatasan respons terhadap penyebaran hoaks politik, serta keterbatasan SDM lokal di bidang keamanan siber.

Pemerintah daerah juga menyampaikan usulan pembentukan unit khusus tanggap konten negatif dan anti-hoaks, serta permohonan kerja sama peningkatan kuota pendidikan kedinasan bidang siber dan sandi untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di daerah.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Riau ini dihadiri oleh Direktur Penyidikan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang juga sebagai narasumber, Kadis Kominfo Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Riau, serta dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekda Provinsi Riau.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *