Sinergi Lintas Lembaga Bahas Valuasi Kekayaan Intelektual Sebagai Agunan Pembiayaan

Foto : Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sinergi Antar Lembaga dalam Memperkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank untuk Mendukung Pembiayaan Industri Kreatif di Jawa Barat. (sumber : Ditjen KI).

Cakrawalaasia.news, Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sinergi Antar Lembaga dalam Memperkuat Payung Hukum Kekayaan Intelektual sebagai Agunan Bank untuk Mendukung Pembiayaan Industri Kreatif di Jawa Barat.

FGD ini diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Aula Soepomo, Bandung pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Sekretaris DJKI Andrieansjah dalam paparannya menegaskan bahwa paradigma terhadap kekayaan intelektual (KI) perlu bergeser dari sekadar aset hukum menjadi instrumen ekonomi yang produktif.

“Indonesia belum sepenuhnya memandang KI sebagai investasi. DJKI kini mengembangkan kebijakan yang tidak hanya berhenti pada pendaftaran, tetapi juga mendorong pemanfaatan dan komersialisasi agar KI dapat dijadikan jaminan dalam proses pembiayaan,” ujarnya.

Andrieansjah menjelaskan bahwa KI memiliki nilai tambah yang melampaui aset fisik seperti tanah, karena bersifat tidak berwujud, dinamis, dan memiliki potensi lintas batas negara.

“Kl mirip dengan tanah, tetapi nilainya lebih dinamis dan berkelanjutan. Selama manusia berpikir, aset KI akan terus ada,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan antar lembaga keuangan dan pelaku industri kreatif agar pembiayaan berbasis KI dapat terwujud.

“Tantangan kita adalah membangun kepercayaan antara lembaga keuangan dan pemilik KI. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar skema pembiayaan ini bisa diimplementasikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad M. Ramli, akademisi dari Universitas Padjadjaran, menyoroti urgensi valuasi KI sebagai fondasi dalam penentuan nilai ekonomi aset tak berwujud tersebut.

“Agar kekayaan intelektual dapat dijual, di lisensikan, atau dijadikan jaminan, maka valuasi menjadi kunci. Nilai KI bersifat abstrak, tetapi dapat dihitung dengan metode yang terukur dan teruji,” jelasnya.

Ramli juga mendorong agar lembaga penilai yang telah terdaftar sesuai ketentuan digunakan dalam menentukan nilai KI, sekaligus melihatnya sebagai peluang bertahap.

“Kalau belum bisa dijadikan jaminan utama, dijadikan jaminan tambahan pun sudah langkah maju. Dari situ kita bisa membangun kepercayaan dan memperkuat ekosistem,” tambahnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan nasional, akademisi, serta pelaku ekonomi kreatif Jawa Barat. Diskusi berfokus pada sinkronisasi antara aspek hukum, valuasi, dan mekanisme pembiayaan berbasis KI pasca-terbitnya POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM.

Melalui FGD ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas lembaga, mendorong ekosistem pembiayaan kreatif yang inklusif, dan menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *