Sidang Terbuka Komisi Banding Paten, Satu di Terima dan Satu di Tolak 

Foto : Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Ascendis Pharmayang Growth Disorders dan Musashi Engineering, Inc yang berlangsung pada 26 Februari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, (sumber : DJKI).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Ascendis Pharmayang Growth Disorders dan Musashi Engineering, Inc yang berlangsung pada 26 Februari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Syafrizal memutuskan menerima permohonan banding koreksi dengan nomor registrasi 14/KBP/VI/2025 dari Paten Nomor IDP000097525 dengan judul invensi Formulasi Farmasi Kering dari Konjugat CNP atas Klaim 19, Klaim 20, Klaim 24, dan Klaim 25.

Syafrizal menyatakan bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 5 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 14/KBP/VI/2025 dari Paten Nomor IDP000097525 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1), ayat (4) huruf b dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Sementara itu, pada sidang kedua yang dipimpin Ikhsan selaku Ketua Majelis Banding Paten memutuskan Menolak Permohonan Banding Nomor Registrasi 7/KBP/II/2025 terhadap Koreksi atas deskripsi, klaim dari Paten Nomor IDP000096615 dengan judul invensi Peralatan Kerja dan Metode Kerja.

“Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan Majelis sesuai dengan tabel di atas, Majelis memeriksa koreksi yang diajukan adalah mengubah ruang lingkup fitur-fitur paten adalah menambah fitur-fitur invesi pada klaim mandiri, sehingga perubahan ruang lingkup paten bukan merupakan objek Banding terhadap Koreksi Paten,” ucap Ikhsan.

Lebih lanjut Ikhsan menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, majelis banding berkesimpulan bahwa permohonan banding nomor Registrasi 7/KBP/II/2025 terhadap koreksi permohonan paten nomor IDP000096615 yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.

Penulis: Ditjen KI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *