Sidang Gugatan Perdata, BNN Menangkan Penyitaan Kapal LCT Legend Aquarius di Batam

Foto : Sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang diajukan oleh Greatsea Marine Pte.Ltd kepada BNN-RI, (sumber : Humas BNN-RI).

Cakrawalaasia.news, TANJUNG BALAI KARIMUN – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mencatatkan kemenangan hukum dalam perkara perdata terkait penyitaan kapal Land Craft Tank (LCT) Legend Aquarius. Dalam Putusan Perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Tbk, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memutuskan untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Gugatan tersebut diajukan oleh Greatsea Marine Pte. Ltd., perusahaan yang berkedudukan di Singapura selaku pemilik kapal LCT Legend Aquarius. Kapal tersebut sebelumnya ditangkap dan disita oleh BNN pada 14 Juli 2025 di Pelabuhan Sekupang, Batam, setelah kedapatan mengangkut narkotika jenis sabu seberat 106.438 gram (±106,4 kilogram). Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan tiga orang warga negara asing asal India.

Proses persidangan berlangsung selama kurang lebih delapan bulan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan bukti dan saksi, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan BNN telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BNN menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut sebagai bentuk penguatan terhadap upaya pemberantasan tindak pidana narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional dan sarana transportasi laut.

Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara BNN dengan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau serta Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dalam menghadapi gugatan perdata tersebut.

Putusan tersebut semakin menegaskan komitmen BNN dalam menindak tegas kejahatan narkotika serta mempertahankan setiap tindakan hukum yang telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. (**)

Penulis: Biro Humas dan Protokol BNN-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *