Satgas Terpadu Kemenko Polkam Bahas Strategi Nasional Penanganan Premanisme dalam Ormas

SIARAN PERS NO. 152/SP/HM.01.02/POLKAM/7/2025

Foto : Rapat Koordinasi Teknis Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan yang Terafiliasi Kegiatan Premanisme. (doc. Humas Kemenko Polkam-RI).

Cakrawalaasianews, Jakarta — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan yang Terafiliasi Kegiatan Premanisme.

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kinerja satgas dan merumuskan strategi lanjutan dalam penanganan praktik premanisme yang disamarkan melalui organisasi masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam selaku Ketua II Satgas Perpadu Pusat saat membuka rakor satgas yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Polkam, Kamis (4/7/2025).

Asep menekankan bahwa pembentukan satgas ini merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
“Presiden tidak menghendaki keberadaan ormas yang menjadi tempat berlindung bagi pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat dan pelaku usaha.” ujarnya.

Dalam laporan kinerja Mei–Juni 2025, Satgas mencatat penanganan sebanyak 10.771 kasus, dengan 13.585 tersangka berhasil diamankan. Beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian antara lain pemerasan oleh oknum ormas di Cilegon, penguasaan lahan ilegal di Tangsel, serta kekerasan terhadap aparat di Depok.

“Rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, seperti percepatan pembentukan satgas daerah di seluruh provinsi, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta pengawasan ketat terhadap ormas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan investasi,” ungkap Asep.

Data Kementerian Dalam Negeri sampai dengan tanggal 2 Juli 2025, jumlah satgas daerah tingkat provinsi telah terbentuk sebanyak 11 daerah, sebanyak 20 ditingkat kota dan 52 ditingkat kabupaten.

Pada kesempatan tersebut, Asep juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjalankan operasi ini secara konsisten dan terukur. “Hal ini demi memastikan bahwa organisasi masyarakat menjalankan peran positif di tengah masyarakat serta tidak menjadi alat kekerasan atau intimidasi berkedok sosial,” jelasnya.

Rapat dihadiri oleh sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, termasuk Polri, BIN, Kemendagri, Kominfo, TNI, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kemensos, Kemenperin, BSSN, serta instansi lain yang tergabung dalam Satgas Terpadu.**

 

 

 

Sumber : Humas Kemenko Polkam RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *