Cakrawalaasia.news, SIMALUNGUN – Tanpa mengenal ampun, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun kembali menangkap dua bandar sekaligus beserta sejumlah barang bukti.
Operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari (5/9/2025) ini berhasil mengamankan sabu seberat 38,02 gram dari dua pelaku yang selama ini aktif mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025) mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ampun kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba.
“Kami tidak akan pernah memberikan ampun kepada bandar narkoba yang merusak generasi muda. Operasi ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk memberantas tuntas peredaran narkoba di wilayah Simalungun,” ungkap AKP Henry dengan tegas.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba pada Jumat (5/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Nagori Pematang Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang sangat meresahkan warga setempat.
“Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Mereka melaporkan bahwa di nagori pematang syahkuda sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan.” ujar AKP Henry.
Tim langsung bergerak dengan sikap tanpa kompromi menuju lokasi yang dimaksud. Sasaran pertama adalah S alias K (33), seorang buruh asal Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, yang saat itu sedang berada di Warung Jaya Bar, Bukit Maraja, Nagori Pematang Syahkuda.
“Bersama gamot setempat kami lakukan penangkapan sekira pukul 01.30 WIB terhadap Sopiandi alias Kipli yang sedang duduk di dalam Warung Jaya Bar Bukit Maraja. Tidak ada toleransi dalam operasi ini, kami langsung amankan tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri,” ucap Kasat Narkoba dengan nada keras.
Penggeledahan terhadap tersangka pertama langsung membuahkan hasil signifikan. Dari tubuh Sopiandi, petugas berhasil mengamankan satu paket plastik klip berisikan sabu seberat 1,44 gram, satu timbangan elektronik, lima buah plastik klip kosong, satu bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp150.000, dua sendok plastik, satu korek api merah, dan satu unit handphone OPPO berwarna hitam.
“Barang bukti yang kami temukan dari tersangka pertama sudah sangat jelas menunjukkan dia bukan hanya pengguna, tapi bandar aktif. Sabu seberat 1,44 gram plus timbangan elektronik adalah bukti kuat aktivitas penjualannya,” ungkap AKP Henry.
Tim langsung melakukan pengembangan setelah S alias K memberikan pengakuan saat di interogasi. “Menurut pelaku S alias K, sabu tersebut dibelinya dari temannya bernama SS alias L.” jelas AKP Henry.
Berlanjut dengan penangkapan bandar utama, SS alias L (43), seorang petani asal Syahkuda Bayu. Penangkapan dilakukan di belakang rumahnya di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, pada waktu yang bersamaan sekira pukul 01.30 WIB.
“Penangkapan tersangka kedua juga kami lakukan dengan sikap tanpa ampun. SS alias L tidak memiliki kesempatan untuk menyembunyikan barang buktinya karena kami langsung geledah seluruh area rumahnya,” ujar AKP Henry dengan penuh keyakinan.
Hasil penggeledahan terhadap bandar utama ini mengejutkan karena ditemukan sabu dalam jumlah yang jauh lebih besar. Petugas berhasil mengamankan satu plastik klip besar berisikan sabu seberat 36,58 gram, uang tunai Rp200.000, satu bungkus plastik klip kosong, satu unit handphone realme berwarna hitam, dan satu dompet hitam.
“Dari bandar utama ini kami sita sabu seberat 36,58 gram, jumlah yang sangat fantastis dan menunjukkan dia adalah dalang besar dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kami tidak memberikan ampun sedikit pun,” ungkap AKP Henry.
Total keseluruhan sabu yang berhasil disita mencapai 38,02 gram, sebuah jumlah yang sangat signifikan dan berpotensi merusak ratusan generasi muda jika terus beredar di masyarakat.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, S alias L mengungkap mata rantai yang lebih tinggi. “Menurut pengakuan S alias L, narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang bernama Udin, warga Labuhan Ruku, Kabupaten Deli Serdang,” ucap AKP Henry.
“Kedua tersangka kini telah kami amankan di Mapolres Simalungun dan akan kami proses tanpa pandang bulu sesuai hukum yang berlaku. Sikap tanpa ampun ini akan terus kami terapkan kepada siapa pun yang berani mengedarkan narkoba,” tegas AKP Henry.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.**
Sumber : Humas Polres Simalungun.











