Rapat PNBP DJKI Perkuat Argumentasi Usulan Tarif

Foto : Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat internal guna memperkuat argumentasi usulan kenaikan tarif dan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di ruang rapat Dirjen KI, Selasa (24/2/2026). (sumber : Ditjen KI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat internal guna memperkuat argumentasi usulan kenaikan tarif dan penambahan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di ruang rapat Dirjen KI, Selasa (24/2/2026).

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil pembahasan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Koordinator, yang meminta penguatan data substantif, proses bisnis, serta rasionalisasi tarif sebelum usulan dibahas kembali pada Kamis mendatang.

Dalam rapat tersebut dibahas kebutuhan penyempurnaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyusunan perbandingan (benchmarking) dengan negara lain yang setara, serta penguatan argumentasi berbasis inflasi dan beban layanan sejak tarif terakhir ditetapkan pada 2014.

Selain itu, masing-masing direktorat teknis diminta menyusun penjelasan rinci terkait tahapan layanan, pembentuk tarif, hingga mekanisme layering untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa usulan penyesuaian tarif harus didukung data yang kuat dan argumentasi yang komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi membebani masyarakat.

“PNBP merupakan roda penggerak organisasi dalam menjaga kualitas layanan dan pelindungan Kekayaan Intelektual. Karena itu, setiap usulan tarif harus disertai rasionalisasi yang jelas, baik dari sisi proses bisnis, benchmarking internasional, maupun kebutuhan riil operasional,” tegasnya pada Selasa, 24 Februari 2026 di Kantor DJKI, Jakarta.

Ia juga menambahkan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual memerlukan dukungan pembiayaan yang proporsional agar layanan tetap profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penguatan tarif bukan semata-mata peningkatan penerimaan negara, tetapi bagian dari upaya memastikan sistem pelindungan paten, merek, hak cipta, desain industri, dan layanan KI lainnya berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam pembahasan teknis, Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang diminta memperjelas pembentuk tarif percepatan pemeriksaan substantif serta perbandingan layanan dengan negara pembanding yang relevan.

Sementara Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri membahas mekanisme kuota pencatatan ciptaan hingga 100 lagu dalam satu transaksi, termasuk implikasi pertanggungjawaban keuangan dalam satu tahun anggaran agar sesuai dengan ketentuan APBN dan memitigasi potensi temuan audit.

Rapat juga menyoroti pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang rinci, termasuk simulasi sistem dan mekanisme layering tarif bagi UMK. Penguatan narasi keberpihakan kepada pelaku UMK tetap menjadi perhatian, namun harus disertai dasar perhitungan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara fiskal.

Melalui rapat ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan KI secara resmi dan memastikan setiap karya, inovasi, maupun merek yang dimiliki telah memperoleh pelindungan hukum agar terhindar dari sengketa dan pembajakan.

Sebelumnya pada hari yang sama, DJKI juga bertemu Kementerian Keuangan serta Sekretariat Negara untuk membahas usulan tarif PNBP ini. Dalam rapat tersebut, kedua kementerian meminta DJKI untuk dapat mempersiapkan justifikasi serta Standar Operasional Prosedur demi memberikan kepastian kepada masyarakat dalam pelayanan KI.

Turut mengikuti kegiatan tersebut Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damar Sasongko, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Andrieansjah, Direktur Kerjasama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, perwakilan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, serta perwakilan Direktorat Penegakan Hukum. (**)

Penulis: Ditjen KI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *